21.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Survei Ombudsman, Polres Siantar Terendah Kelima Pelayanan Publik di Sumut

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Hasil survey kepatuhan standar pelayanan publik dan opini pelayanan publik Ombudsman RI Tahun 2022, Polres Pematang Siantar berdara pada ranking ke 24 dari 28 polres yang ada di jajaran Polda Sumatera Utara. Atau dengan nilai 69,93 atau kategori C dari hasil survey.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menyampaikan, dasar penilaian itu ada pada Undang-Undang No 25 Tahun 2009. Bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik setiap Polres dan Pemda harus memberikan kualitas pelayanan publik dan tentu instasi-intansi itu wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar pelayanan publik.

“Semakin lengkap informasi pelayanan publik semakin bagus dan tinggi nilainya, dan semakin tidak lengkap informasi pelayanan publik, semakin rendah nilainya. Ada tim yang menilai melihat informasi pelayanan publik dan survey di setiap Polres dan Pemda,” kata Abyadi dihubungi, Rabu (8/2/23).

Baca Juga: Polres Batu Bara Raih Penghargaan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi

Abyadi juga menyampaikan, pihaknya kemudian melakukan survey atau wawancara dengan petugas layanan, dan masyarakat. Soal informsi layanan publik dan itu kewajiban seluruh pelenggara pelayanan publik. Standar pelayanan publik tadi itu ada lah haknya masyarakat dan berhak menanyakan tentang standar pelayanan publik.

“Kita tanya ke masyarakat, bagaimana? apakah dipersulit nggak? Apakah lama prosesnya? sesuai runut layanan? Kemudian kelengkapan dokumen. Dari situ lah diurai nilai, dibuat daftar pertanyaan soal pelayanan publik. Nah, kalau semakin lengkap informasi standar pelayanan publik semakin bagus jawaban petugas layanannya dan semakin positif jawaban masyarakatnya atas pertanyaan kita. Maka sebagain bagus lah nilainya,” kata Abyadi.

Lanjut Abyadi Siregar, kalau informasi-informasi standar pelayanan publik itu enggak atau sedikit. Lalu kemudian juga petugas layanan tidak baik melayani dan masyarakat menyatakan tidak bagus layanannnya. Maka tidak bagas lah nilainya.

Baca Juga: Pelayanan Publik Masuk Zona Kuning, Ini Kata Pemko Siantar

“Jadi kalau yang kuning mungkin kurang bagus pelayanannya. Bisa saja karena kelengkapan informasi kurang bagus, bisa saja karena wawancaranya kurang bagus,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando ketika dimintai tanggapan soal hasil survey tersebut menyampaikan, akan memperbaiki kekurangan. “Kita perbaiki kekurangan kedepan dengan melengkapi Sarpras (sarana dan prasarana) yang kurang,” pungkasnya.

Sementara itu, ada 19 Polres yang meraih zona hijau berdasarkan survei kepatuhan Ombudsman RI tahun 2022. Bahkan, dari 19 Polres, tujuh di antaranya meraih kepatuhan tinggi terhadap pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik atau kategori A.

Baca Juga: Gubsu Minta Daerah Masuk Zona Merah dalam Pelayanan Publik Harus Berubah

Adapun ke-7 polres tersebut yakni : Polres Binjai dengan nilai (95,63), Polres Madina (94,84), Polres Labuhanbatu (93,8), Polres Tebingtinggi (91,07), Polres Dairi (90,76), Polres Tanjungbalai (89,27), dan Polres Belawan (88,83).

Sedangkan 12 Polres yang meraih Predikat Zona Hijau kategori B dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tinggi adalah Polres Pakpak Bharat (87,28), Polres Batubara (87,18), Polres Langkat (86,66), Polres Karo (85,72), Polres Samosir (84,23).

Kemudian, Polres Simalungun (83,56), Polres Deliserdang (82,72), Polres Serdang Bedagai (81,95), Polres Tapanuli Tengah (81,61), Polrestabes Medan (80,95), Polres Tapanuli Selatan (78,91) dan Polres Padangsidimpuan (78,75).

Polres Pematang Siantar berada pada kateggori kuning atau C sejajar dengan Polres Humbahas (75,97), Polres Tapanuli Utara (74,45), Polres Toba (72,68), Polres Asahan (71.19), Polres Sibolga (69,53), Polres Nias Selatan (63,37) dan Polres Nias (62,42). Lalu kategore merah atau D yakni Polres Padang Lawas. (Hamzah/hm02)

Related Articles

Latest Articles