23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Raih Opini WTP, DPRD Siantar Tak Bahas LHP BPK Atas LKPD TA 2021

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2021 telah diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, pada 27 Mei 2022 lalu.

Saat itu, LHP BPK RI atas LKPD TA 2021 diterima oleh Plt Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani beserta Ketua DPRD Timbul M Lingga dan Wakil Ketua DPRD Mangatas MT Silalahi di auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut di Medan.

Pasal 6a Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010, menyebutkan bahwa pembahasan LHP BPK dilakukan DPRD paling lambat 2 minggu setelah menerima LHP tersebut. Namun, hingga saat ini, DPRD Kota Pematangsiantar belum melakukan pembahasannya.

Baca juga: LKPD Siantar 2021 Sukses Raih Opini WTP

Mengapa LHP BPK atas LKPD TA 2021 itu belum kunjung dibahas DPRD? Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar, Eka Hendra ketika dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon aplikasi Whats App (WA), pada Senin (13/6/22) menyebutkan pembahasan tidak dilakukan karena LHP BPK mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“LHP BPK atas LKPD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2021 yang kemarin diterima oleh DPRD itu mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Jadi karena WTP, LHP BPK-nya tidak dibahas. Hal ini juga diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2010,” ungkap Eka. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles