16 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

PUPR Siantar Belum Juga Membayar Rp30 Miliar Pekerjaan 2022 pada Rekanan, Junaedi: Itu Semua Masuk Neraca Utang

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Nasib sejumlah rekanan di Kota Pematang Siantar yang tergolong sebagai pengusaha UMKM sangat memprihatinkan.

Diperkirakan, ada sebesar kurang lebih Rp30 miliar pekerjaan TA 2022 di PUPR kota itu belum juga dibayarkan.

Padahal pekerjaan di Dinas PUPR Kota Pematang Siantar tersebut sudah 100 persen selesai dikerjaan.

Baca Juga:Dinas PUTR Siantar Pastikan 18 Proyek Bencana Tanpa SK Tak Ditampung di APBD

Hal itu dikatakan Ketua BPC Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi (Gapensi) Siantar-Simalungun Teddy Silalahi menanggapi MISTAR.ID di ruang kerjanya, Selasa (7/3/23) siang.

Mewakili para rekanan anggota Gapensi, Teddy Silalahi sangat berharap agar Pemko Pematang Siantar menaruh perhatian dan prihatin atas nasib para rekanan yang tergolong pengusaha UMKM tersebut, agar pemerintah secepatnya membayar.

Ketua Gapensi itu juga mengaku ada mendengar, bahwa pihak BPK akan melakukan audit/pemeriksaan perihal pekerjaan di PUPR yang belum dibayar tersebut.

Harapan pihak Gapensi, hasil audit BPK ini dijadikan sebagai rekomendasi atau landasan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani, untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) untuk pembayaran atas pekerjaan yang sudah selesai 100 persen tersebut.

Karena, pekerjaan yang belum dibayar pada tahun anggaran 2022, kata dia, hanya dapat dibayar dengan dua cara, yakni melalui Perwa dan melalui P-APBD 2023.

Keterangan sementara yang diperoleh Gapensi, kata Teddy, ada sekitar seratusan Surat Perintah Kerja (SPK) di Dinas PUPR Pematang Siantar TA 2022 yang belum dibayar, dengan total tunggakan sekitar Rp30 miliar.

Baca Juga:Warga Siantar Diajak Awasi Proyek, Rekanan Diimbau Pasang Plank di Lokasi

“Sekitar 10 persen di antaranya adalah anggota Gapensi Siantar katagori pengusaha kelas UMKM,” paparnya.

Menanggapi ini, Plt Kadis PUPR Pematang Siantar Junaedi Sitanggang via telepon, Selasa (7/3/23) siang, mengatakan, sampai sekarang belum ada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit.

“Pekerjaan yang belum dibayar tersebut masuk neraca utang Pemko Pematang Siantar,” ujarnya.

Hasil penghitungan neraca utang yang dilakukan Pemko Pematang Siantar nantinya akan disampaikan ke BPK RI.

“Soal apa nantinya hasil rekomendasi BPK, kita lihat dulu apa bunyinya. Apakah rekomendasi untuk menerbitkan Perwa untuk pembayaran, atau bagaimana?” ujarnya.

“Kita tunggu aja nanti apa hasil rekomendasinya,” imbuhnya mengakhiri.

Hal senada disampaikan Heri Okstarizal, selaku Inspektorat Pemko Pematang Siantar. Dihubungi di hari yang sama, ia mengakui, bahwa pihaknya masih melakukan penghitungan soal pekerjaan yang belum dibayar tersebut.

“Izin, Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan terhadap 127 paket yang belum dibayar tahun 2022, untuk menjadi dasar laporan keuangan Pemko Tahun 2022,” kata Heri Okstarizal singkat via WhatsApp (WA).(maris/hm12)

Related Articles

Latest Articles