18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

PPDB 2022 Tingkat SMP akan Dibuka 27 Juni Hingga 1 Juli

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2022 akan segera dibuka. Siswa dan para orang tua tentu sudah mulai mempersiapkan berbagai macam hal untuk menyambut PPDB mengingat Tahun Pelajaran (TP) 2021/2022 akan segera berakhir.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar Pelaksana tugas (Plt) Kusdianto mengatakan syarat yang harus dipenuhi calon peserta didik (CPD) bila ingin mendaftar ke tingkat SMP adalah usianya maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Punya ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menyebutkan bahwa peserta didik sudah menyelesaikan kelas 6 SD.

“Ada empat jalur yang dibuka saat PPDB 2022. Yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi. Pendaftaran akan dibuka mulai 27 Juni sampai dengan 1 Juli 2022,” ucapnya, Rabu (8/6/22).

Baca juga:Hasil Kelulusan PPDB Online 2022, Ini Kata Kacabdis Siantar

Kusdianto menjelaskan, untuk jalur Zonasi ditujukan untuk peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi satuan pendidikan yang dituju. Didasarkan bukti yang sah seperti dokumen Kartu Keluarga. Jumlah diterima minimal 70 % dari kuota maksimal. Afirmasi untuk siswa disabilitas atau siswa berasal dari keluarga tidak mampu. Jumlah yang diterima 10 persen dari kuota maksimal.

Selanjutnya, ucap dia, Jalur perpindahan orang tua. Dimana siswa yang orangtuanya dipindah tugaskan. Jumlah yang diterima 10 persen dari kuota maksimal. Kemudian, jalur prestasi, yakni jalur ini ditujukan untuk siswa yang berprestasi. Jumlah yang diterima 10 persen dari kuota maksimal.

“Jika kuota dari masing masing jalur penerimaan afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi, tidak terpenuhi maka akan dipindahkan kejalur zonasi,” ungkap Kusdianto.

Dia juga menyebutkan, bahwa pendaftaran PPDB digelar dengan mekanisme daring atau online. Pendaftaran secara daring dilaksanakan dengan memakai dokumen sesuai dengan persyaratan ke situs pendaftaran PPDB yang telah ditentukan. Pemerintah daerah menjadi penanggung jawab pelaksanaan mekanisme pendaftaran PPDB daring.

“Tentang proses pendaftaran peserta didik baru akan dilakukan secara online melalui aplikasi ataupun website yang disediakan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar dengan mendownload aplikasi PPDB online. Untuk saat ini kami sedang melakukan persiapan link ataupun website, agar semuanya berjalan lancar. Akan kami infokan selanjutnya,”katanya.

Meskipun demikian, jika fasilitas jaringan kurang memadai maka PPDB dapat dilaksanakan secara luring atau mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Baca juga:Jumlah Pendaftar PPDB 2022 Online SMA dan SMK Capai 7.190 Tahap Pertama

“Ada sekolah yang melakukan penerima CPD baru secara langsung, yakni sekolah di SMPN 11 dan 13. Karena ketidaksiapan masyarakat/calon siswa dengan fasilitas minim. Selain itu, masih harus dirayu agar mau bersekolah di SMP itu,” ungkapnya.

Lalu, bagaimana dengan sekolah yang pernah ditetapkan pemerintah sebagai sekolah unggulan, seperti SMP Negeri 1, apakah sistem perekrutan CPD baru tetap sama dengan yang lainnya??

“Semuanya sama, tidak ada dibeda-bedakan. Waktu dan linknya juga nanti sama. Hanya saja, kami akan memilih siswa sesuai dengan jalur yang dipilih CPD. Sebab, keterbatasan siswa-siswi baru berdasarkan jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia,” tegasnya. (yetty/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles