10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Sidang Perdana Kasus Korupsi Pungutan Sumbangan PPDB MAN 3 Medan Digelar Besok

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis akan menjalani sidang perdana kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023, Senin (4/3/24) besok.

Nurkholidah tak sendiri, Parsaulian Siregar selaku perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan juga akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dijadwalkan akan digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan pada pukul 10.00 WIB.

“Iya, besok pagi (sidang perdananya) jam 10.00 di Cakra 8,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan saat dikonfirmasi, Minggu (3/3/24).

Baca Juga : Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Mantan Kepala MAN 3 Medan

Adapun Majelis Hakim yang akan menyidangkan kedua orang yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp311 juta itu, yakni Oloan Silalahi selaku Hakim Ketua, M Nazir dan Rurita Ningrum sebagai Hakim Anggota.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, tersangka Nurkholidah Lubis secara melawan hukum melakukan penggalangan dana. Penggalangan dana tersebut dimulai dari membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehabilitasi ruang belajar dan meubeler meja kursi belajar siswa yang ditandatanganinya pada 29 Juni 2022.

Kemudian, Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022–2023 diperintahkan tersangka untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi sejumlah Rp119.900.000 dengan menggunakan uang sumbangan sarana dan prasarana (sarpras).

Related Articles

Latest Articles