14.7 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Sidang Perdana Kasus Korupsi Pungutan Sumbangan PPDB MAN 3 Medan Digelar Besok

Baca Juga : Selain Dana PIP, Kepala SD di Dairi Diduga Korupsi Dana BOS

Tersangka juga meminjam uang sumbangan sarpras PPDB TA 2022–2023 sebesar Rp50 juta kepada Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan. Uang pinjaman sumbangan sarpras itu digunakan tersangka untuk kegiatan non-kegiatan belajar mengajar (KBM).

Namun, tersangka tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut. Tersangka malah memberikan pekerjaan rehabilitasi Rencana Kerja Sekolah (RKS) kepada tersangka Parsaulian Siregar yang sama sekali tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi dengan anggaran sebesar Rp277.180.000.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan diperintahkan oleh tersangka untuk menuliskan kuitansi pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai Rp277.180.000.

Akibat ulahnya tersebut, keuangan negara merugi sebesar Rp311.996.000 berdasarkan perhitungan atau hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut). (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles