26.3 C
New York
Monday, June 3, 2024

Polsek Siantar Martoba Bantah Penetapan Tersangka Kasus Okupasi di Gurilla Cacat Hukum

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Polsek Siantar Martoba membantah penetapan status tersangka Fernandes Saragih atas kasus okupasi di Gurilla cacat hukum. Hal tersebut diutarakan Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Sahat Sinaga, saat dikonfirmasi mistar.id, melalui sambungan selulernya, Rabu (29/11/23).

Diterangkannya, dalam penetapan tersangka Fernandes, dalam kasus penganiayaan yang terjadi saat okupasi PTPN III di Gurilla pada Januari 2023 lalu, telah dilakukan gelar perkara di Polres Pematang Siantar.

“Tidak cacat hukum, gelar perkaranya sudah kita lakukan di Polres Siantar,” ucap Ipda Sahat Sinaga.

Ipda Sahat Sinaga juga mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari terlapor dan pelapor.

Baca juga: Konflik Okupasi di Gurilla, 2 Kasus Dihentikan Polisi, 1 Warga Ditetapkan Tersangka

Terkait konfrontir yang belum dilakukan dalam kasus tersebut, Sahat Sinaga menuturkan bahwa hal tersebut hanya pelengkap saja.

“Itukan hanya melengkapi saja, yang jelas gelar perkaranya sudah dilakukan,” jawabnya.

Ipda Sahat Sinaga juga mengatakan, bahwa kasus tersebut masih berproses dan belum selesai. Kamis (30/11/23) besok, pihaknya menjadwalkan konfrontir di Polsek Siantar Martoba.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Fernandes Saragih menyebutkan penetapan status tersangka atas kliennya cacat hukum atau tidak tepat. Hal itu dikatakan kuasa hukum karena penetapan tersangka disematkan sebelum gelar perkara. (Roland/hm20)

Related Articles

Latest Articles