Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemko Pematangsiantar dan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar karena memindahtangankan dua unit rumah toko (ruko) yang terletak di Jalan Gotong-royong, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara. Ruko tersebut sebelumnya milik orang tua Syarifuddin Sitio, Alm Musa Sitio.
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Miftah Rizki Sitio mengungkapkan, perkara ini bermula pada tahun 1969 dimana seorang pemborong diminta Pemko Pematangsiantar mencari kawan-kawan nya untuk membangun toko di wilayah tersebut. Ketika itu pemerintah berniat menjadikan lokasi itu menjadi pasar induk tradisional dan membuat kontrak kerja sama perjanjian pemborongan.
Musa beserta masyarakat lainnya kemudian sepakat berinvestasi di Pasar Dwikora dengan total toko sebanyak 18 unit bangunan di atas lahan milik Pemko Pematangsiantar. Namun, beberapa tahun kemudian Pemko Pematangsiantar tidak mengganti biaya pembangunan seluruh bangunan toko dan digugat ke pengadilan.
Baca Juga : Pasar Dwikora Semakin Semrawut, Pedagang dan Pembeli Mengeluh
Dalam perjalannya, PN Pematangsiantar hingga Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan Pemko Pematangsiantar wanprestasi. Pemko diminta membayar ganti rugi sebesar Rp795.000.000, berdasarkan amar putusan nomor 40/Perd/1984/PT.Mdn. Hingga kini Pemko Pematangsiantar tidak melaksanakan putusan tersebut.
Pada tahun 2014, pengelolaan Pasar Dwikora diberikan kepada PDPHJ sebagai aset perusahaan. “Pada saat itu klien kami tidak diberitahu ataupun diajak komunikasi,” kata Rizki.
Medio Maret 2024, PDPHJ mengeluarkan Kartu Identitas Pedagang (KIP) kepada Hamson Saragih, yang juga turut digugat. Alasan perusahaan daerah itu karena keluarga Alm Musa Sitio tidak membayar retribusi.
“Berarti ini sudah bicara kewajiban, sementara Pemko Pematangsiantar tidak memberikan kewajibannya terhadap keluarga klien kami. Apalagi itu sudah menjadi putusan pengadilan,” pungkasnya.