16 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Penetapan Tersangka Terkait Okupasi Lahan PTPN III Dinilai Cacat Hukum

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Polsek Siantar Martoba menetapkan Fernandes Saragih (38) sebagai tersangka buntut okupasi lahan oleh PTPN III di Kelurahan Bah Sorma dan Kelurahan Gurilla, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematang Siantar, beberapa waktu lalu.

Laporan ini dibuat oleh satpam PTPN III ke Polsek Siantar Martoba atas dugaan kasus penganiayaan. Penetapan Fernandes Saragih sebagai tersangka ini dinilainya sebagai cacat hukum. Fernandes yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Pematang Siantar, Parluhutan Banjarnahor mengatakan jika penetapan tersangka tidak sesuai SOP.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan saksi terlapor, tanpa melibatkan terlapor dalam gelar perkara, dan belum dilakukannya konfrontasi.

Hal ini menjadi perhatian kuasa hukum Fernandes, sehingga pihaknya telah melaporkan terkait kejanggalan tersebut kepada Wasidik Propam Poldasu.

Baca juga: Komnas HAM Minta PTPN III Hentikan Okupasi Lahan Tahap II di Kelurahan Gurilla

“Sudah kita laporkan, dan masih menunggu jawaban,” ucap Parluhutan Banjarnahor, Jumat (24/11/23).

Bahkan pihak kuasa hukum bersama masyarakat, berencana menggelar demo ke Polsek Martoba, saat jadwal konfrontir digelar.

“Rencana minggu depan konfrontir, disitu lah nanti demo,” tambah Parluhutan.

Perlu diketahui, dalam insiden ini, tidak hanya Satpam PTPN III saja yang melapor ke Polsek Martoba. Warga yang diwakili Fernandes Saragih juga melaporkan insiden tersebut ke Polres Pematang Siantar. Kedua pihak melapor atas tuduhan penganiayaan.

Related Articles

Latest Articles