11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Pemko Siantar Buka 378 Formasi PPPK Guru, Ini Jumlah dan Rinciannya

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemko Pematang Siantar membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023.

Adapun formasi PPPK yang dibuka tahun ini adalah guru sebanyak 378 orang.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematang Siantar, Timbul Simanjuntak melalui Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pembinaan, dan Kesejahteraan Aparatur, Meylian R. Silitonga, pada Rabu (4/10/23).

Baca juga: Tanpa CPNS, Pemko Siantar Buka Formasi PPPK Khusus Guru, Berikut Penjelasan BKPSDM

“Wali Kota sudah mengeluarkan surat pengumuman bernomor : 800.1.13.2/ 6677 /IX/2023 tentang seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja fungsional guru di lingkungan Pemko Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023,” ucapnya.

Meylian menjelaskan, Pemko Pematang Siantar akan melaksanakan seleksi, dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

A. Jumlah dan rincian formasi PPPK guru

Adapun rincian formasi kebutuhan PPPK guru adalah sebagai berikut :

Ahli Pertama guru agama Islam 139, guru agama Katolik 47, guru agama Kristen 35, guru bahasa Indonesia 10, guru bahasa Inggris 15, guru bimbingan konseling 29, guru IPA 13, guru IPS 13, guru kelas 22, guru Matematika 18, guru Penjasorkes 72, guru PPKN 18, guru prakarya dan kewirausahaan 15, guru seni budaya 18 dan guru TIK 40.

Baca juga:Seleksi Pendaftaran PPPK Gencar Disosialisasikan Pemprov Sumut

B. Ketentuan dan persyaratan umum

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Surat keterangan berkelakuan baik.
  10. Mengajukan permohonan diangkat menjadi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kota Pematang Siantar.
  11. Bersedia menandatangani dan melaksanakan perjanjian kerja.
  12. Menyiapkan kelengkapan berkas pendaftaran dan melakukan pendaftaran secara online pada portal https://sscasn.bkn.go.id.
  13. Khusus bagi penyandang disabilitas, pada saat melamar di SSCASN wajib menyatakan bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah Sakit/Puskesmas milik pemerintah yang menyatakan derajat kedisabilitasan dan video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas.

Baca juga:553 Guru Honor di Deli Serdang Akan Diangkat PPPK

C. Jadwal seleksi PPPK 2023

1.Pengumuman seleksi 19 September-3 Oktober 2023

2.Pendaftaran seleksi 20 September-9 Oktober 2023

3.Seleksi administrasi 20 September-12 Oktober 2023

4.Pengumuman hasil seleksi administrasi 13-16 Oktober 2023

5.Masa sanggah 17-19 Oktober 2023

6.Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023

7.Pengumuman pasca sanggah 20-26 Oktober 2023

8.Penarikan data final 27-29 Oktober 2023

9.Penjadwalan seleksi kompetensi 30 Oktober-2 November 2023.

10.Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi kompetensi 3-6 November 2023

11.Pelaksanaan seleksi kompetensi 8 November-2 Desember 2023

12.Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan 13 November- 4 Desember 2023

13.Pengolahan nilai seleksi kompetensi 28 November-7 Desember 2023

14.Pengumuman kelulusan 4-13 Desember 2023

15.Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023-12 Januari 2024

16.Usul penetapan NI PPPK 13 Januari-11 Februari 2024. (yetty/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles