27.3 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pegawai Pajak di Siantar yang Melaporkan Dua PT Bodong Dilarang Berkomunikasi dengan Pers

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Bursok Anthony Marlon, pegawai pajak (DJP) bertugas di Pematang Siantar yang sempat viral setelah meminta agar Menkeu Sri Mulyani mundur dari jabatan saat ini, kini dilarang pimpinannya berkomunikasi dengan teman-teman media.

Larangan untuk berkomunikasi dengan media itu pun dikemukakan dan dibenarkan oleh Bursok Anthony. Bursok dilarang membeberkan apapun lagi soal temuan PT bodong yang ia sebutkan sebelumnya.

“Saya mendapat teguran dari pimpinan saya. Di mana saya diminta untuk tidak berkomunikasi dengan pers. Dikarenakan saya memang tidak ingin mencari konflik internal dan ingin maju beberapa langkah. Saya mundur sejenak untuk melihat situasi yang ternyata citra DJP semakin tersudut. Saya siap lahir batin untuk tidak mengindahkan saran pimpinan saya,” tegasnya, Rabu (9/3/23) malam.

Baca Juga:Geger Aduan Pegawai Pajak dari Siantar Tak Digubris Sri Mulyani, Ini Kata Kemenkeu

Terbaru, Bursok Anthony yang menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumut II Pematang Siantar kembali meyampaikan, pada 6 Maret 2022 yang lalu dan dirinya pun telah menyampaikan surat terkait keterangan lanjutan atas pengaduan dua perusahaan bodong yakni PT Antares Payment Method, PT Beta Akses Vouchers, Aplikasi Capital.com, dan Aplikasi OctaFX.

“Perlu bapak-ibu ketahui bahwa surat-surat ini sudah saya kirimkan melalui email ke dinasan saya sesuai dengan tanggal masing-masing surat. Di mana surat terakhir yang tertanggal 6 Maret 2023, telah saya kirimkan,” katanya.

Dijelaskan Bursok, pengaduannya tersebut terindikasi adanya pelanggaran tindak pidana korupsi. Ia menyebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak peduli dengan pengaduannya.

Adapun kesulitan yang dihadapi oleh Direktorat Intelijen Perpajakan, kata Bursok, seharusnya tidak muncul dikarenakan berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan disebutkan bahwa Untuk kepentingan perpajakan.

Dilansir dari surat yang dibuat oleh Bursok Anthony yang ditujukan kepada Menkeu tertanggal 6 Maret 2023 terdapat beberapa poin. Di antaranya yakni, Bursok Anthony menerima informasi, dimana pada intinya pengaduan tertanggal 27
Mei 2021 masih berada di Direktorat Intelijen Perpajakan dengan status disimpan untuk sementara waktu, yang bisa dilanjutkan bila mana perlu.

Baca Juga:Pegawai Kantor Pajak Siantar Minta Menkeu Proses Pengaduannya Sesuai UU

Lalu, bahwa Direktorat Intelijen Perpajakan kesulitan menindaklanjuti pengaduan dirinya dikarenakan PT diadukan adalah PT bodong. Selanjutnya, bahwa Direktorat Intelijen Perpajakan turut juga menanyakan kepada dirinya terkait solusi apa kira-kira yang dapat diambil untuk menindaklanjuti pengaduannya tersebut.

“Bahwa Direktorat Intelijen Perpajakan masih mengharapkan bukti-bukti tambahan sekiranya ada, agar segera dapat disampaikan,” sebutnya dalam surat tersebut.

Sakadar diketahui, dalam kasus ini, Bursok Anthony Marlon sempat ditawari uang senilai Rp25 miliar. Namun dia menolak dan ingin kasus yang dilaporkan tersebut tindaklanjuti. (hamzah/hm12)

 

Related Articles

Latest Articles