9.3 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Pasar Horas Rawan Maling, Komunitas Pedagang Ngadu ke Kantor DPRD

Siantar, MISTAR.ID – Perlindungan Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu atau P4B membuat laporan pengaduan secara tertulis kepada Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Rabu (12/2/20). Komunitas pedagang itu merasa resah terhadap aksi pencurian yang semakin merajalela di Pasar Horas.

Mereka mengadukan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Imran Simanjuuntak yang dianggap kurang tanggap terhadap aksi pencurian yang sudah berulang kali terjadi di Pasar Horas Kota Pematangsiantar. Para pedagang mengaku kehilangan barang jualannya.

Seperti disampaikan Ketua P4B, Nobel H Marpaung yang ditemui di kantor DPRD, saat ditanya mengapa pihaknya hanya mengadukan Imran Simanjuntak, sementara orang yang paling bertanggungjawab di PD PHJ itu adalah Bambang Wahono Kencono selaku Direktur Utama PD PHJ Kota Pematangsiantar.

“Karena yang kami tahu, yang mengurus SDM itu adalah saudara Imran. Kami sudah jumpa dengannya di bulan Desember (2019) untuk membicarakan kasus kehilangan di bulan November (2019), mereka bersedia tandatangan bagaimana tanggungjawab mereka. Sudah oke, tapi setelah kita surati, mereka tak mau tandatangan,” tuturnya.

Ketika ditanya, apakah kasus kehilangan atau pencurian barang-barang pedagang itu sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian, Nobel bilang sudah.

“Sudah, STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) para pedagang yang mereka terima dari kepolisian itu juga ikut kami lampirkan dalam laporan kami kepada ketua DPRD,” ujar Nobel yang berharap laporan P4B ditindaklanjuti Ketua DPRD.

Para pedagang, kata Nobel, semakin merasa kuatir ada sindikat pencurian. Karena ketika ada kasus pencurian di Pasar Horas yang melibatkan oknum karyawan PD PHJ sebagai terduga pelaku.

“Oknum karyawan itu hanya diberi sanksi pecat saja. Seharusnya kan oknum karyawan itu diserahkan kepada pihal kepolisian, biar diproses. Kenapa hanya dipecat, kami curiga kasus pencurian ini sengaja tak mau diungkap,” cecarnya.

Sementara itu, Direktur SDM PD PHJ Imran Simanjuntak yang dikonfirmasi langsung, mengakui bahwa pihaknya telah memecat sebanyak 3 orang karyawan yang terlibat kasus pencurian.

“Secara prosedural tugas, kita hanya memecat. Itu sanksi hukum ditingkatan perusahaan. Kalau pidana bukan urusan kami,” ujar Imran yang menyebutkan laporan pencurian pedagang ke Polsek Siantar Barat itu di luar tanggung jawab PD PHJ.

Diceritakan Imran, para pedagang yang membuat laporan ke Polisi itu adalah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di gedung II lantai 1 Pasar Horas. Dan sesuai peraturan direksi, lanjut Imran, PKL dilarang meninggalkan barang dagangan, tapi PKL itu meninggalkan barang dagangannya.

“Mereka sudah jelas-jelas menyalahi aturan, tapi ketika kehilangan mereka malah membebankannya kepada PD PHJ,” ujarnya.

Terpisah dikonfirmasi, Kapolsek Siantar Barat, Iptu Subagya membenarkan adanya laporan pengaduan pedagang terkait pencurian barrang dagangannya ke Polisi Sektor Barat.

“Saksi saksi sudah kita panggil. Untuk perkembangan kita masih kordinasi dengan pos Polisi di Pasar Horas,” ujar Subagya menyampaikan bahwa pihaknya sudah pernah menyararankan agar Direksi PDPHJ memasang CCTV di Pasar Horas.(hm02)

Penulis : Ferry Napitupulu

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles