9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Miris! Gaji Guru PAUD di Siantar Rp550 Ribu Perbulan, “Itu Uang Kehormatan”

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Tak sedikit pihak yang mengklaim bahwa menjadi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) itu sangatlah mudah. Asal bisa nyanyi, buat anak tersenyum, bisa menari – nari, maka itu sudah cukup untuk menjadi seorang guru anak usia dini tersebut.

Kenyataannya, tidak segampang itu. Tanggung jawab yang dibebankan kepada para guru PAUD begitu berat. Untuk menjadi seorang guru PAUD, harus siap mental, pengetahuan, kecerdasan, serta kesabaran ekstra.

Kendati demikian tetap banyak masyarakat yang ingin melakoni profesi sebagai seorang guru lantaran tugasnya yang begitu mulia dan memiliki peranan penting untuk setiap individu.

Lantas berapa gaji guru yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini?

Baca juga:DPRD Sumut Berjanji Sampaikan Aspirasi Himpaudi Sumut ke DPR RI

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar Plt. Kusdianto melalui Kabid PAUD dan Pendidikan Menengah Lusamti Simamora mengakui bahwa guru PAUD masih mendapatkan gaji dibawah standar upah minimum regional (UMR).

“Sebenarnya, uang ataupun dana yang diberikan Pemerintah Kota Pematang Siantar tersebut bukan gaji melainkan sebagai ‘Uang Kehormatan’ pada guru PAUD dengan besaran Rp550 ribu setiap bulannya,” kata Lusamti, Rabu (31/8/22).

Lusamti menjelaskan, pendidikan anak usia dini dikategorikan menjadi 2 yakni pendidikan formal dan non formal. Sebenarnya, klasifikasinya itu ada empat bidang yaitu taman kanak-kanak (TK) digolongkan ke pendidikan formal. Sedangkan untuk non formal adalah Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS) seperti taman baca Al Qur’an, sekolah minggu, dan Tempat Penitipan Anak (TPA).

Lebih lanjut, terang dia, sekolah PAUD yang ada di setiap kelurahan itu adalah disebut sanggar anak balita (SAB). Sekolah ini termasuk pendidikan non formal. Pasalnya, hanya guru yang berada di pendidikan formal saja yang bisa mengakses “sertifikasi”.

Jadi selama ini guru PAUD tersebut merupakan guru yang tidak jelas statusnya. Terkadang guru pengajar PAUD tersebut merupakan warga sekitar sekolah tersebut ataupun relawan saja. Namun, bertahan dan terus sebagai pengajar di sekolah itu. Bahkan gedung saja harus menumpang di salah satu ruang pada setiap kelurahan.

“Guru yang bisa mengajukan sertifikasi itu adalah guru untuk jenjang TK saja. Sebab, TK sudah masuk ke pendidikan formal. Ini merupakan ketetapan dari Kementerian Pendidikan pusat,” jelas dia.

Baca juga:Pemko Siantar Menambah 4 PAUD Negeri

Faktor tersebutlah yang kerap disalah artikan oleh sejumlah pihak bahwa pemerintah daerah tidak adil terhadap guru PAUD tersebut dalam pengangkatan sebagai pegawai, seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini, sebut Lusamti, jumlah guru pengajar dari 49 lembaga SAB di Kota Pematang Siantar adalah 104 orang. Sedangkan banyaknya siswa-siswi yang berada di SAB tersebut berjumlah 1.380 anak. Jadi, setiap SAB ada 2 tenaga pengajar. Namun, itu tergantung dari jumlah rombel dari banyaknya murid yang mendaftar di sekolah tersebut.

“Meski begitu, Kementerian Pendidikan Pusat juga memberi tunjangan fungsional bagi guru PAUD setiap tahunnya. Namun, yang menentukan itu adalah pihak Kementerian sendiri, dengan memilih beberapa orang saja melalui data dapodik yang mereka kirim sebelumnya,” kata Lusamti. (yetty/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles