8.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

May Day, Konfederasi Serikat Buruh Siantar Harapkan Kenaikan UMK Tahun 2025

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sejumlah serikat pekerja/buruh berharap kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) segera ditetapkan pemerintah pada tahun 2025. Hal itu dikatakan Pimpinan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh (KSBS) Indonesia Kota Pematangsiantar, Atisokhi Waruwu.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku harus di atas upah minuman provinsi (UMP). Dan memang itu ketentuannya. Tidak boleh lebih rendah UMK dari pada UMP,” ucapnya di sela-sela acara May Day 2024 di Lapangan Adam Malik, Rabu (1/5/2024).

“Supaya ada upah sektoral atau upah kota di Kota Pematangsiantar, di mana selama ini upah yang diikuti adalah UMP. Oleh sebab itu, kita mohon supaya dapat menetapkan UMK Pematangsiantar untuk tahun 2025 ke depannya,” katanya menambahkan.

Baca juga: Peringatan Hari Buruh Internasional, Pemko Optimis UMK Kota Siantar Meningkat

Atisokhi bilang, 2 konfederasi dari 17 konfederasi serikat pekerja/buruh bersama dengan Pemko Pematangsiantar berperan aktif untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan kelurga para buruh.

“Akan tetapi di Kota Pematangsiantar tentu ada refleksi yang harus kita lihat juga ke belakang. Di mana pergerakan-pergerakan buruh di tingkat Kota Pematangsiantar sudah bertahun-tahun lamanya,” sebutnya.

Tak lupa, ia berterima kasih kepada mantan Presiden SBY telah menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.

“Besar harapan kami di Kota Pematangsiantar hubungan antara pengusaha dan serikat pekerja/buruh itu tetap harmonis. Oleh sebab itu kita lihat juga beberapa tahun belakangan ini ada rekomendasi yang kita sampaikan kepada Pemko Pematangsiantar,” katanya.

Baca juga: Hari Buruh Internasional 2024, Ratusan Orang Demo di DPRD Sumut

Dirinya tak menampik, hak-hak hormatif buruh di Kota Pematangsiantar banyak terabaikan. Ia meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dapat menyelesaikan sejumlah laporan.

“Berapa yang sudah terselesaikan. Ini juga karena Pemprovsu menarik hak pengawasan di Disnaker kabupaten/kota. Oleh sebab itu kami minta Pemprovsu supaya mengembalikan hak pengawasan kepada Pemko kabupaten/kota,” harapnya.

Menyoal kesejahteraan buruh di Kota Pematangsiantar, sambungnya, sudah mengalami peningkatan.

“Sudah rata-rata bagus, tetapi harus ada peningkatan-peningkatan, seperti buruh-buruh informal. Kemudian masih banyak perusahaan kita lihat memasukkan/mendaftarkan sebagian pekerja buruh di badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, jadi itu semua didaftarkan semua jangan ada pilih kasih. Intinya kesejahteraan buruh harus ditingkatkan,” Atisokhi memungkas. (jonatan/hm17)

Related Articles

Latest Articles