11.8 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Korupsi ADD, Mantan Kades Batang Bahal Jadi Tersangka

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menahan dan menetapkan tersangka mantan Kepala Desa Batang Bahal tahun 2021- 2022 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan APBDes Batang Bahal Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan Tahun 2021-2022.

Penetapan ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/L.2.15/Fd/04/2024 tanggal 30 April 2024 selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 30 April 2024 sampai tanggal 19 Mei 2024. Surat itu ditanda tangani Kejari Padangsidimpuan Lambok Marisi Jakobus Sidabutar.

Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega mengatakan, alasan penahanan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan alasan objektif ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.

Baca juga: Korupsi DD dan ADD Mantan Kades Sei Siur Langkat Dituntut 5,5 Tahun

Kemudian, perbuatan tersangka tersebut melanggar  Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan hasil temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan dan penyelidikan Kejari Padangsidimpuan, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 366.240.166, dengan rincian ADD TA 2021 sebesar Rp.188.814.506 dan untuk T.A 2022 sebesar Rp.177.425.660,” ujarnya pada Rabu (1/5/24).

Baca juga: Inspektorat Temukan Sejumlah Kejanggalan dalam Penggunaan DD/ADD 2021 Desa Barna Sumbul Dairi

Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sehingga ditemukan fakta yang kuat untuk menetapkan SS selaku Kepala Desa Batang Bahal periode 2018-2023 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) T.A 2021 dan T.A 2022 tersebut.

Dijelaskan, pada tahun 2023 dalam rangka untuk mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Daerah untuk kepentingan pencalonan SS sebagai calon kepala Desa Batang Bahal, tersangka menarik uang ADD Tahun Anggaran 2023 sebesar

Pada saat dana ADD TA 2023 pada sekitar bulan Juli tahun 2023 masuk ke rekening Desa Batang Bahal, tersangka menarik tunai dana ADD TA 2023 sebesar Rp 348.000.000, lalu menyetorkannya tunai ke rekening Desa Batang Bahal supaya seolah olah tersangka telah mengembalikan temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan atas temuan penyalahgunaan keuangan ADD Desa Batang Bahal TA 2021 & TA2022. (asrul/hm17).

Related Articles

Latest Articles