16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Masyarakat Siantar Masih Anggap Pajak Daerah Bukan Kewajiban yang Harus Dipatuhi

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani mengeluhkan pandangan masyarakat terkait pajak dan retribusi daerah. Dikatakan Susanti, masyarakat memiliki perspektif bahwa hak tersebut merupakan beban, bukan kewajiban yang harus dipatuhi dan dipenuhi.

Kultur sebagian masyarakat itu, kata dia, menjadi kendala dalam pengoptimalan pendapatan daerah dari pajak dah retribusi.

“Dalam hal pengoptimalan pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Sintar belum menemukan kendala yang signifikan, namun yang menjadi kendala hanya bersifat karakteristik dan kultural,” kata Susanti dalam penyampaian jabatan atas pandangan-pandangan Fraksi DPRD Siantar, Rabu (18/10/23).

Baca Juga : Perumda Tirtanadi Harus Transparan Soal Pajak ABT, Dewan Minta Segera Dibayarkan

Kendati demikian, Pemko Siantar akan tetap melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. “Melalui pertemuan secara langsung maupun melalui berbagai media massa dan media reklame,” lanjutnya.

Saat ini Pemko bersama DPRD Siantar membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah serta lambang daerah. (gideon/hm24)

Related Articles

Latest Articles