6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Ketua Bawaslu Siantar Dilaporkan ke DKPP, Pelapor Beberkan Kronologi Kejadian

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematang Siantar, Junita Lila Sinaga, yang diduga melanggarkan kode etik dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adapun yang melaporkan hal tersebut adalah Henry Marulitua Purba SH, Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Siantar Martoba yang telah mengirim surat pengunduran dirinya melalui aplikasi Whats App (WA) kepada Junita.

“Laporannya sudah kusampaikan ke DKPP melalui kantor pos, hari Rabu (15/2/23) kemarin,” ujar Henry kepada mistar.id melalui pesan aplikasi WA, pada Kamis (16/2/23) siang.

Dalam laporannya yang disampaikan via kantor pos, Henry membeberkan kronologi kejadian dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Bawaslu selaku terlapor I, dan anggota Panwascam Siantar Martoba selaku terlapor II dan III.

Baca juga:Setahun Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Siantar Apel Siaga Pengawasan

Berikut kronologi kejadian yang dituangkan Henry dalam laporannya:

1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 09.28 WIB. Terlapor I menyampaikan pesan chat Whats App kepada Pelapor, berbunyi, “Hen bantu kalian ya Linda paulina marbun”. Yang Pelapor pahami menyuruh agar Pelapor menetapkan nama yang dikirimkan Terlapor I tersebut, menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Siantar Martoba.

2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 sekira pukul 20.11 WIB, Terlapor I juga ada mengirimkan lagi chat foto KTP atas nama Hetty Susilo Rahayu dengan pesan, “Katanya PKD lama”. Yang Pelapor pahami sama tujuannya seperti pesan sebelumnya, yakni menjadikan nama tersebut sebagai PKD di Kecamatan Siantar Martoba.

3. Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023 sekira pukul 16.00 – 18.00 WIB. Pelapor beserta Terlapor II dan Terlapor III melakukan Rapat Pleno Penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih, yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor:006/BA-PLENO/SU-3006/2/2023 tanggal 3 Februari 2023.

4. Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Februari sekira pukul 20.11 WIB, Terlapor I kembali memastikan titipannya sebagaimana poin 1 dan poin 2, atas nama Linda Paulina Marbun dan Hetty Susilo Rahayu masuk atau tidak. Dengan cara mengirimkan pesan Whats App kepada Pelapor dengan pesan, “Hen gmn jadi yg kutitip itu jadinya msk kan”. Dan juga melakukan panggilan suara Whatshap pada pukul 22.04 WIB, pada pukul 22.05 WIB dan pukul 22.06 WIB. Kemudan kembali mengirimkan pesan Whats App pada pukul 22.08 WIB dengan pesan, “Kenapa tdk kau jwb telp ku hen..??? dan juga melakukan penggilan suara Whats App.

5. Bahwa dikarenakan melihat banyak panggilan tak terjawab Whatshap Terlapor I dilayar ponsel Pelapor pada saat itu. Maka sekira pukul 22.41 WIB Pelapor menelpon Terlapor I. Dalam percakapan tersebut Terlapor I marah-marah kepada Pelapor dikarenakan hasil Pleno Penetapan PKD Terpilih di Kecamatan Siantar Martoba tidak sesuai dengan hasrat Terlapor I.

6. Bahwa dalam percakapan tersebut, Terlapor I juga mengintimidasi Pelapor meminta dilakukan pleno ulang. Juga menuduh Pelapor ada menerima uang dari PKD yang dimenangkan.

Baca juga:Bawaslu Samosir Gelar Apel Siaga Pengawasan dan Launching Aplikasi ‘Jarimu Awasi Pemilu’

7. Bahwa oleh sebab itu, pada tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 11.00 WIB, Pelapor menyerahkan dokumen Berita Acara Pleno dan Pengumuman PKD Terpilih kepada Terlapor II dan Terlapor III di sekretariat Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba, dan menyatakan mengundurkan diri dari Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba.

8. Bahwa Pelapor sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba merasa hak dan kewenangan Pelapor telah dikangkangi oleh Terlapor I. Dan kedepannya Pelapor merasa tidak akan bisa menjalankan tugas sebagaimana Tugas, Wewenang dan Kewajiban selaku Panwaslu Kecamatan. Maka pada tanggal 4 Februari 2023, Pelapor menyampaikan pengunduran kepada Terlapor I sebagai Ketua BAWASLU Kota Pematang Siantar melalui pesan Whats App pada Pukul 13.17 WIB, dikarenakan pada hari itu adalah hari Sabtu

9. Bahwa dokumen asli pengunduran diri Pelapor, dikirimkan lewat Pos pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023.

10. Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023, Terlapor II dan Terlapor III melakukan pelantikan PKD Terpilih se-Kecamatan Siantar Martoba.

11. Bahwa dikarenakan Pelapor tidak hadir dalam kegiatan Pelantikan yang dilaksanakan Terlapor II dan Terlapor III. BAWASLU Kota Pematang Siantar menyampaikan surat Perihal Pemanggilan Langsung kepada Pelapor pada tanggal 7 Februari 2023, dengan Nomor:004/KP.07.00/K.SU-30/02/2023 tertanggal 6 Februari 2023.

12. Bahwa surat tersebut terlambat disampaikan oleh Terlapor III kepada Pelapor melalui pesan Whats App. Dimana pemanggilan dijadwalkan pada taggal 7 Februari 2023 pada pukul 15.30- Selesai, sementara surat di sampaikan pada tanggal 7 Februari 2023 pukul 17.15 WIB. Patut diduga telah terjadi indikasi persekongkolan antara Terlapor I dan Terlapor III agar Pelapor tidak memiliki kesempatan untuk melakukan klarifikasi.

Dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Demikian kronologi yang dituangkan Henry dalam laporannya ke DKPP yang disertai dengan sejumlah alat bukti screenshots atau tangkapan layar pesan aplikasi WA.

Baca juga:Dituding Intervensi Panwascam Soal PKD, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Siantar

Terpisah dikonfirmasi via telepon terkait dirinya yang dilaporkan ke DKPP, Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar Junita Lila Sinaga menyebutkan bahwa hal itu merupakan haknya Henry. “Sebagai Bawaslu, kita menganggap bahwa hal itu adalah hak dia. Sah-sah ajanya itu, dan kita tidak melarangnya,” tuturnya.

“Tapi kan, kami sebagai terlapor, kami juga kan punya hak jawab itu. Kita ikuti aja nanti bagaimana prosesnya. Itu hak dia, karena memang begitulah kebebasan dia berpikir, bertindak dan berpendapat. Kita tak bisa melarangnya,” sambung Junita mengakhiri tanggapannya. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles