17.9 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Kejaksaan Buka Peluang Seret Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Galvanis

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Proyek gorong-gorong Galvanis setidaknya telah menyeret 4 orang mantan pejabat di Pemko Siantar ke jeruji besi. Mereka adalah mantan Plt Kepala Dinas PUPR, Jhonson Tambunan divonis 7 tahun penjara.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Siantar, Pramudia Panjaitan divonis 6 tahun penjara. Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK), Berman Simanjuntak divonis 6,5 tahun penjara. Serta tenaga Ahli pada proyek Galvanis, Parlindungan Butar-butar divonis 4 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Siantar, Symon Morris Sihombing mengatakan, masih terbuka peluang untuk menyeret pihak yang turut dalam perkara korupsi itu ke meja hijau.

Symon menyebut, segala kemungkinan pasti ada sebab korupsi itu dilakukan bersama-sama. “Kita lihat perkembangan,” ucapnya, Selasa (16/1/24) sembari mengaku tindakan hukum yang dilakukan pihaknya harus tajam ke atas.

Baca Juga : Terdakwa Korupsi Galvanis Siantar Jilid II Divonis 4 Tahun

Nama Wali Kota Siantar periode 2017-2022, Hefriansyah juga terseret dalam kasus ini. Hefriansyah bahkan sempat diperiksa beberapa kali dalam persidangan para koleganya itu. Namun, saat ini pemeriksaan terhadap Hefriansyah ditunda, karena dirinya maju menjadi bakal calon anggota DPRD Sumut dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Yang kami ketahui bahwa kami belum bisa menindaklanjuti terhadap Hefriansyah, oleh karena berdasarkan informasi yang kami terima yang bersangkutan sedang mengikuti kontestasi Caleg. Jadi itu yang mungkin belum bisa kami proses,” kata Symon beberapa waktu lalu. (gideon/hm24)

Related Articles

Latest Articles