12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Gelapkan Uang Pajak Kendaraan Bermotor, Acong Dituntut 6 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Edgar Oktario Ripalty Tambunan alias Acong dituntut 6 tahun penjara atas kasus penggelapan uang pajak kendaraan bermotor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Samosir.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Acong telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edgar Oktario Ripalty Tambunan alias Acong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa T. Adlina di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (20/2/24).

Baca juga: Kasus Penggelapan Uang Pajak Belum Ada Tersangka, Polda Masih Kejar Satu Orang Lagi yang Terlibat

Selain itu, Jaksa juga menuntut Acong agar membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp538 juta sebagai nilai kerugian keuangan negara.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar UP sejumlah Rp538.397.017. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Jaksa, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas Tipikor. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar JPU Adlina. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles