19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Kasus Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan di Siantar dan Simalungun, Paling Banyak soal Upah

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dengan cakupan wilayah kerja, Pematang Siantar, Simalungun, Dairi, Toba, Samosir, Karo Pakpak Barat, menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional di bidang pelayanan pengawasan ketenagakerjaan.

Dinas ini melakukan pengawasan norma kerja, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja. Hal itu diutarakan Kepala Seksi Penegak Hukum pengawasan Ketenagakerjaan, Renta Silalahi, Senin (14/8/23)

Renta mengatakan, Pengawasan Ketenagakerjaan juga memiliki tupoksi mencari kerja, penempatan kerja.

Berkaitan dengan penanganan masalah, kata Renta, paling banyak mengenai upah ketenagakerjaan.
Baca juga: Banyak Pekerja Tak Masuk BPJS Ketenagakerjaan, Wali Kota Medan Minta Bantuan Influencer dan Konten Kreator

“Banyaknya perusahan yang tidak memberikan upah kepada para tenaga kerja, masalah ini yang paling banyak kami tangani,” ungkapnya.

Sementara mengenai UU Omnibus Law tidak menjadi kewajiban pengawas ketenagakerjaan.

“Hubungan kami dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten maupun kota terjalin dengan baik dan kami mempunyai tugasnya masing-masing,” ujarnya sembari menekankan jumlah kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan menurun, meski begitu pengawas diminta untuk tetap bekerja secara kreatif dan inovatif, guna mengantisipasi berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa depan.

Baca juga: PGI-D Tapteng Daftarkan Anggotanya ke BPJS Ketenagakerjaan

“Untuk pelanggaran-pelanggaran yang ada segera ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan dengan tindakan persuasif, represif non yustisial, maupun represif yustisia. Sehingga hak-hak normatif pekerja/buruh dapat dipenuhi dan pada akhirnya meningkatkan produktivitas kerja,” katanya.

Untuk laporan kasus perburuan yang paling banyak untuk saat ini wilayah Deli Serdang dikarenakan itu lumbungunya industri, Timpahnya. (abdi/hm17)

Related Articles

Latest Articles