18.9 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Jabatan dr Susanti Berakhir Desember 2024, Regulasi Dana Kompensasi Wali Kota Belum ada

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, membuat masa jabatan Kepala Daerah tak sepenuhnya dilaksanakan selama lima tahun. Salah satunya jabatan Wali Kota Pematangsiantar.

Hingga sampai saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar masih menunggu regulasi dan akan mempelajari secara detail mengenai penerapannya terkait dengan kompensasi sisa masa jabatan kepala daerah.

“Belum ada regulasi yang mengatur juknis tentang kompensasi bagi kepala daerah yang belum menjabat 5 tahun masa jabatan,” sebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Arri Sembiring, Rabu (6/3/2024).

Di mana sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota, Robert Sitanggang menyampaikan masa jabatan Wali Kota Susanti Dewayani akan berakhir Desember 2024.

Baca juga:Wali Kota Susanti Ingatkan Disiplin Jam Kerja Kepada PPPK

“Sampai saat ini masih mengacu kepada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 7, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” ucapnya.

Robert menjelaskan, terkait pemotongan atau pengurangan masa jabatan kepala daerah, Wali Kota Pematangsiantar tidak termasuk di dalam seperti kepala daerah lain yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi kita lihat saja nanti regulasi yang terbaru lagi. Pastinya tahapan Pilkada sejauh ini masih dalam proses,” ujarnya.

Baca juga:Jadwal Pelantikan dr Susanti Menjadi Wali Kota Siantar belum Jelas

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Juliadi Zurdani Harahap menyampaikan, Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) yang masa jabatannya berakhir tahun 2024.

Keduanya akan cuti jika kembali ikut dalam Pilkada serentak. “Nanti mereka cuti dan ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs),” katanya. (jonatan/hm17)

Related Articles

Latest Articles