13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Idul Fitri 1445 H, 506 WBL Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Diusulkan Terima Remisi 1 Bulan

Simalungun, MISTAR.ID

Sebanyak 538 orang Warga Binaan Lapas (WBL) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar diusulkan ke Kantor Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2024, 506 diantaranya bakal terima remisi 1 bulan.

Informasi diatas disampaikan Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Peranginangin melalui KPLP Ucok Sinabang, Jumat (5/4/24).

Dia bilang, remisi yang diusulkan untuk WBL berbeda-beda, mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Pun demikian, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang harus diikuti agar WBL diusulkan mendapat remisi.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Usulkan 16.030 Napi Peroleh Remisi Idul Fitri 1445 H

“Mereka yang berkelakuan baik, mengikuti seluruh program pembinaan di lapas dan dapat berkolaborasi di kegiatan pembinaan yang mereka laksanakan akan diusulkan mendapat remisi,” kata Ucok.

Dia memaparkan, dari 583 WBL yang diusulkan, 9 diantaranya mendapat remisi 2 bulan, 56 WBL remisi 1 bulan 15 hari, 506 WBL remisi 1 bulan, dan 12 WBL remisi 15 hari.

“Remisi yang diusulkan berbeda, ada 9 orang yang kita usulkan dapat remisi 2 bulan,” ujarnya. (Indra/hm20)

Related Articles

Latest Articles