14.4 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Hasil Telaah Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Wali Kota dkk, Kejari Siantar: Masuk Ranah Tindak Pidana Umum

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Setelah dilaporkan pada Jumat (24/3/23) lalu, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar membuka hasil telaah mereka terhadap kasus pemufakatan jahat atau pemalsuan dokumen negara, pada Senin (3/4/23).

Usai ditelaah, ternyata laporan atas kasus yang diduga dilakukan oleh Wali Kota dan kawan-kawan (dkk) itu disebut masuk dalam ranah tindak pidana umum. Seperti disampaikan Kasi Intel Kejari Kota Pematang Siantar, Rendra Pardede, di hadapan aksi massa yang unjuk rasa.

“Terkait dengan laporan dari rekan-rekan mahasiswa yang disampaikan pada Jumat, kurang lebih satu atau dua minggu lalu sudah kami telaah. Kemudian, hasil dari telaah tersebut, laporan yang disampaikan oleh rekan-rekan masuk ke ranah tindak pidana umum,” tutur Rendra di hadapan aksi massa yang dikoordinatori Gading Simangunsong.

Baca Juga:Unjuk Rasa Jilid II, Aksi Dorong Terjadi hingga Wali Kota Siantar Disebut Penguasa Tunggal

Masih kata Rendra, berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan, pihaknya berwenang melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu di luar dari pidana umum.
“Kebetulan yang rekan-rekan sampaikan adalah tindak pidana pemalsuan. Pemalsuan terhadap berita acara yang sudah disampaikan kepada kami,” ujarnya.

“Jadi, sampai saat ini kami telaah, bahwasanya laporan tersebut tidak masuk kepada kewenangan kami selaku penyidik kejaksaan republik indonesia. Kami sedang mempelajari lagi, apakah dapat penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap apa yang disampaikan oleh rekan-rekan mahasiswa,” sambungnya mengakhiri.

Mendengar itu, Gading Simangunsong mempertanyakan tindaklanjut dari laporan tersebut. Rendra mengatakan,para mahasiswa bisa saja melaporkannya kepada penyidik Polri.

Baca Juga:Unjuk Rasa Mahasiswa dan Pemuda Soroti Kepemimpinan Wali Kota Siantar

Selanjutnya, massa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda berencana melaporkan hal tersebut pada hari itu juga kepada pihak kepolisian usai melakukan aksi unjuk rasa.(Ferry/hm01)

Related Articles

Latest Articles