14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Harus Ada Pelapor, Berita Media Massa Bukan Landasan Pemeriksaan Bawaslu

Pematang Siantar,MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematang Siantar memastikan berita yang terbit di media massa tidak bisa menjadi landasan hukum mereka melakukan proses penyelidikan.

Berdasarkan Undang-undang, dugaan pelanggaran yang diproses mereka harus ada pelapor, terlapor, bukti akurat dan temuan.

Ketua Bawaslu Kota Siantar, Julita Lila Sinaga menerangkan mereka akan tetap memproses informasi yang diterbitkan media massa dengan sejumlah catatan.

Baca Juga:Sesuai Hasil Pengawasan Bawaslu, Jumlah Pemilih di Siantar Berkurang 2.026

“Kalau kita perhatikan jurnalis memiliki kode etik, jika narasumber tidak ingin identitasnya dipublikasi, itu tidak akan ditulis lengkap atau hanya dengan inisial,” ucap Lila saat menggelar sosialisasi pada Jumat (26/5/23).

Dalam permasalahan tersebut, Bawaslu mengaku akan meminta keterangan narasumber dan menyarankan untuk membuat laporan ke pengawas pemilu mulai dari kota hingga kelurahan.

Sementara untuk menjadi pelapor, lanjut Lila terdapat sejumlah aturan,  meliputi WNI yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah, pemantau dan peserta pemilu.

“Peserta pemilu ini adalah partai politik,” lanjutnya.

Baca Juga:KPU RI Antisipasi Kecurangan Pemilu dengan “Situng”

Wanita yang juga menjadi Koordinator Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi ini juga mengultimatum Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri agar tidak ikut dalam kampanye partai politik tertentu.

Ia mengingatkan netralitas ASN, TNI dan Polri agar terjadi kekondusifan dalam pemilihan umum. Bagi mereka yang melanggar akan dijerat Pasal 494 dan 280 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Senada dengan Junita Lila, Komisioner Bawaslu M. Syafii Siregar menerangkan kemungkinan-kemungkinan alasan ASN untuk terlibat dalam kampanye partai politik tertentu.

Baca Juga:Ketua MPR Ingatkan ASN untuk Netral Saat Pemilu

“Motif mendapatkan atau mempertahankan jabatan tertentu dan adanya hubungan primordial atau hubungan kekeluargaan,” ucapnya.

Syafii yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ini menerangkan efek ASN ketika melakukan hal tersebut.

“Akan ada nanti diskriminasi layanan masyarakat, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, terjadinya konflik atau benturan kepentingan,” terangnya. (gideon/hm17).

Related Articles

Latest Articles