7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pilkada Serentak, Pendaftaran Paslon Perseorangan 5 Mei 2024

Jakarta, MISTAR.ID

KPU telah menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon (Paslon) kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen, yaitu pada Minggu, 5 Mei 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan jadwal itu telah sesuai dengan Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan.

Untuk keperluan itu, kata Idham, KPU sediri telah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Sesuai jadwal yang ada, ia mengatakan para tokoh yang mau menjadi bakal calon atau paslon perseorangan telah dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.

“Rekan-rekan di daerah, insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan,” katanya, Minggu (31/3/24).

Baca juga: Pengamanan Pilkada 2024, Bupati dan Kapolres Samosir Teken NPHD

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024

1. Tanggal 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

2. Tanggal 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

3. Tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

4. Tanggal 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

5. Tanggal 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

6. Tanggal 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

7. Tanggal 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon

8. Tanggal 22 September 2024: penetapan pasangan calon

9. Tanggal 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye

10. Tanggal 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

11. Tanggal 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles