3.9 C
New York
Sunday, March 24, 2024

Dugaan Pemalsuan Dokumen, Plt BKD Pemko Siantar Dipanggil Polisi

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Pematang Siantar memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematang Siantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak untuk dimintai keterangan berupa klarifikasi terkait dugaan pemalsuan dokumen berupa berita acara.

Utuk diketahui saat ini Satreskrim Polres Pematang Siantar tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan perbuatan melawan hukum yaitu dugaan pemalsuan dokumen berupa berita acara, pihak kepolisian menyurati Wali Kota Pematang Siantar.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pematang Siantar Ipda Lizar Hamdani yang dikonfirasi pun membenarkan Plt BKD Kota Pematang Siantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak hadir pada Senin (17/4/23) kemarin.

Baca juga: Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Berita Acara, Polres Siantar Surati Wali Kota

“Iya betul namun belum dilakukan pemeriksaan masih intro secara lisan aja dulu,” ujar Lizar Hamdani dikonfirmasi, Senin (17/4/23) malam.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap Plt BKD Kota Pematang Siantar yakni Timbul Hamonangan Simanjuntak. “Itu dulu kita intro bang,” ujar Lizar Hamdani kembali.

Diberitakan MISTAR.ID, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Pematang Siantar menyurati Wali Kota Pematang Siantar. Melalui surat itu dimohonkan untuk menyampaikan undangan klarifikasi atau penjelasan kepada Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematang Siantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak.

Bukan hanya kepada Plt Kepala BKD, undangan klarifikasi dari pihak kepolisian juga ditujukan kepada Inspektur Kota Pematang Siantar, Herri Okstarizal dan Auditor Kepegawaian Ahli Madya, Suyatno.

Disebutkan, dalam surat tertanggal 14 April 2023 itu disebut penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dilakukan sesuai laporan masyarakat dari Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Kota Pematang Siantar.

Baca juga: Hasil Telaah Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Wali Kota dkk, Kejari Siantar: Masuk Ranah Tindak Pidana Umum

Di surat itu juga menjelaskan, bahwa Rabu 14 Desember 2022 melalui media Zoom, telah diselenggarakan rapat Klarifikasi Permasalahan Kepegawaian terkait Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah
Kota Pematang Siantar.

Rapat virtual itu dihadiri oleh Wali Kota, Plt Kepala BKD, Plt Inspektur, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III BKN, Auditor Manajemen ASN Ahli Utama, Auditor Kepegawaian Ahli Madya dan Ahli Muda di lingkungan Direktorat Pengawasan dan Pengendalian III.

Hasil rapat itu dituangkan di dalam berita acara tertanggal 14 Desember 2022. Akan tetapi berita acara tersebut ada 2 (dua) dan isi kedua berita acara berbeda, dimana ada salah satu berita acara menerangkan tindakan yang dilakukan terhadap seluruh nama-nama PNS yang tertera di dalam berita acara. Akan tetapi di dalam berita acara lainnya tidak ada tertera tindakan yang dilakukan terhadap PNS yang berjumlah 11 orang. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles