10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Berita Acara, Polres Siantar Surati Wali Kota

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dalam rangka penyelidikan terhadap dugaan perbuatan melawan hukum, yaitu dugaan pemalsuan dokumen berupa berita acara, pihak Kepolisian menyurati Wali Kota Pematang Siantar.

Melalui surat itu dimohonkan untuk menyampaikan undangan klarifikasi atau penjelasan kepada Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematang Siantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak.

Bukan hanya kepada Plt Kepala BKD, undangan klarifikasi dari pihak Kepolisian, juga ditujukan kepada Inspektur Kota Pematang Siantar Herri Okstarizal dan Auditor Kepegawaian Ahli Madya Suyatno SSos.

Baca Juga:Hasil Telaah Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Wali Kota dkk, Kejari Siantar: Masuk Ranah Tindak Pidana Umum

Demikian informasi diperoleh mistar.id, dimana di surat tertanggal 14 April 2023 itu disebutkan penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dilakukan sesuai laporan masyarakat dari Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Kota Pematang Siantar.

Di surat itu juga dijelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 melalui media Zoom, telah diselenggarakan rapat klarifikasi permasalahan kepegawaian terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Rapat virtual itu dihadiri Wali Kota, Plt Kepala BKD, Plt Inspektur, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III BKN, Auditor Manajemen ASN Ahli Utama, Auditor Kepegawaian Ahli Madya dan Ahli Muda di lingkungan Direktorat Pengawasan dan Pengendalian III.

Baca Juga:Terkait RUPS PSMS, Terlapor Dugaan Pemalsuan Dokumen Tak Hadiri Panggilan Polda Sumut

Hasil rapat itu dituangkan dalam berita acara dengan tanggal 14 Desember 2022. Akan tetapi berita acara tersebut ada dua dan isi kedua berita acara berbeda, dimana ada salah satu berita acara menerangkan tindakan yang dilakukan terhadap seluruh nama-nama PNS yang tertera dalam berita acara. Akan tetapi di dalam berita acara lainnya tidak ada tertera tindakan yang dilakukan terhadap PNS yang berjumlah 11 orang.

Inspektur Kota Pematang Siantar Herri Okstarizal yang dikonfirmasi terkait undangan klarifikasi tersebut, mengatakan belum ada menerima undangan itu. “Belum ada masuk di mejaku,” ujarnya via pesan aplikasi WhatsApp (WA) pada Senin (17/4/23).

Hal senada juga disampaikan Plt Kepala BKD, Timbul Hamonangan Simanjuntak. “Belum ada sampai,” ujarnya singkat.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles