13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Dua Tahun DPO, Tersangka Penipu Masukkan ASN Ditangkap

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku penipuan bernama Putra Sitompul (49) warga Jalan Asahan KM 4, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (3/2/24) siang sekitar pukul 12:30 WIB.

Putra Sitompul merupakan DPO Polres Siantar sejak tahun 2021, dalam kasus penipuan dengan modus bisa memasukkan orang menjadi Aparatur Sipil Negara di Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung RI.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira menerangkan, bahwa Putra Sitompul menipu korban sebesar Rp.220 juta. Uang itu diberikan korban secara bertahap kepada Putra Sitompul.

Baca juga: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Salah Satunya DPO Polres Siantar

“Untuk tersangka pelaku penipuan sudah kita amankan di Polres Pematangsiantar” ucap Kasat, Rabu (7/2/24).

Dijelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya dan dalam proses penangkapan itu pelaku sempat memberikan perlawanan menggunakan sebilah parang hingga melukai salah seorang polisi.

Selanjutnya, polisi menghubungi pemerintah setempat untuk membujuk pelaku agar menyerahkan diri dan memberikan keterangan di kantor polisi. Beberapa saat kemudian pelaku mau dibawa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Roland/hm17)

Related Articles

Latest Articles