23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Besok, Mantan Wali Kota Siantar Diperiksa di PN Medan sebagai Saksi Kasus Tipikor Galvanis

Medan, MISTAR.ID

Sidang pemeriksaan saksi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek galvanis Kota Pematang Siantar berlanjut besok, Senin (26/6/23), di Pengadilan Negeri (PN) Medan pukul 10.30 WIB.

Mantan Wali Kota Pematang Siantar periode 2017–2022, Hefriansyah, akan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kali ini. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Symon Morris.

“Besok Hefriansyah hadir,” ungkap JPU Symon kepada Mistar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (25/6/23).

Selain Hefriansyah, dikatakan JPU Symon, ada dua orang lagi yang juga akan diperiksa sebagai saksi. “Adiaksa DS Purba dan Raja Indra Saleh,” sambung Symon.

Baca juga : Sidang Lanjutan Kasus Galvanis Siantar, Saksi Tak Tahu Soal Uang Ganti Dokumen ke PT KBM

Dijelaskan JPU Symon, saat itu Adiaksa DS Purba merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Pematang Siantar, sementara Raja Indra Saleh sebagai staf BPKAD Pemprov Sumut.

Di samping itu, Symon membeberkan dugaan uang dari proyek galvanis yang diterima Hefriansyah saat masih menjabat sebagai Wali Kota Pematang Siantar.

“Menurut keterangan Jhonson Tambunan selaku Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Siantar sekitar Rp 1,4 miliar,” beber Symon. (Deddy/hm19 )

Related Articles

Latest Articles