19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Sidang Lanjutan Kasus Galvanis Siantar, Saksi Tak Tahu Soal Uang Ganti Dokumen ke PT KBM

Medan, MISTAR.ID

Parlindungan Butarbutar menyebut tak mengetahui soal uang Rp40 juta yang diberikan terdakwa Berman Simanjuntak kepada PT Kalitra Bersinar Mandiri (KBM).

Hal tersebut disampaikan dalam persidangan di Ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/6/23).

Dalam prosesnya, terjadi dialog antara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Symon Morris dengan Parlindungan Butarbutar selaku Tenaga Ahli PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK).

“Mengenai pemberian uang, apa yang saudara ketahui?,” tanya Symon ke Parlindungan. Parlindungan menjawab tidak mengetahui hal tersebut. “Saya tidak tahu sama sekali soal pemberian uang Pak,” ujarnya dalam sidang pemeriksaan saksi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek galvanis Pematang Siantar.

Baca juga : Besok, Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Kasus Tipikor Proyek Galvanis Siantar

Symon membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Parlindungan saat diperiksa penyidik untuk menggali fakta dan memastikan kebenaran BAP Parlindungan. Di dalam pembacaan BAP tersebut juga disertakan dialog antara Symon dengan Parlindungan.

“Dalam BAP saudara di sini, saat ditanya penyidik soal apa yang saudara ketahui soal tender proyek galvanis tersebut. Saudara mengatakan‘yang saya ketahui dalam proses tender bahwa ada proses pendaftaran. Saya dan Berman menjadi perusahaan yang melakukan penawaran dan pada saat itu kami melihat bahwa perusahaan yang sedikit agak menghambat untuk dapat kami menangkan proses tender adalah PT Kalitra Sinar Mandiri’ betul, ya?” tanya Symon lagi.

Mendengar itu, Parlindungan membenarkan pernyataan tersebut. Kemudian, Symon pun melanjutkan membaca BAP Parlindungan lagi.

“Karena kami menganggap PT Kalitra agak ngotot dalam hal peserta tender, sehingga pada saat itu saya diskusi dengan Berman dan berencana menjumpai Rikson Sibuea selaku Direktur PT Kalitra. Kemudian pada waktu yang sudah saya tidak ingat lagi, Berman berkata kepada saya (Parlindungan) bahwa ia sudah berhasil menghubungi Rikson,” ucapnya kepada Parlindungan.

Baca juga : Pemeriksaan Saksi Kasus Tipikor Proyek Galvanis Pematang Siantar Berlanjut

Sebelum menjawab, Parlindungan sempat terdiam beberapa detik setelah mendengar pernyataannya yang dibacakan JPU sebelum menjawab hingga JPU bertanya sebanyak dua kepada Parlindungan.

Parlindungan malah mengatakan tidak ingat. “Saya kurang ingat,” jawabnya singkat. JPU Symon pun kembali melanjutkan pembacaan BAP Parlindungan.

“Kemudian di saat yang lain, Berman berkata kepada saya (Parlindungan) bahwa ia sudah berhasil menghubungi Rikson yang kemudian saya disuruh atur jadwal untuk menjumpai Rikson di Medan di kantornya di daerah Stadion Teladan,” tanya Symon.

Kemudian, Parlindungan membantah, disebutkannya, yang mengatur jadwal adalah Berman. “Kalau atur jadwal dia (Berman) yang mengatur. Berangkat kita (Berman dan Parlindungan) besok,” ungkapnya.

Baca juga : Sidang Kasus Proyek Galvanis Siantar di PN Medan, Jaksa Beberkan Intervensi Kadis

Tak sampai situ, JPU Symon membacakan BAP Parlindungan lagi. “Sesampainya di kantor Rikson, kemudian saya bersama Berman berjumpa dengan Rikson dan menyampaikan bahwa Rikson bahwa kami (PT SAMK) yang bekerja di proyek tersebut (permisi kepada Rikson). Kemudian dijawab Rikson ‘iya, tengoklah nanti’,” lanjut Symon membacakan BAP Parlindungan.

Dilanjutkan Symon membacakan BAP Parlindungan. “Pada saat itu Rikson yang ditemani beberapa orang yang tidak saya kenal. Ketika hendak pulang, kemudian saya melihat Berman masuk ke dalam satu ruangan. Yang kemudian tidak berapa lama keluar dari ruangan tersebut, yang saya pahami masuk ke dalam ruangan tersebut adalah bermaksud memberikan ganti dokumen pada PT Kalitra Bersinar Mandiri. Betul?” tanyanya lagi.

Parlindungan pun membantah pernyataan BAP tersebut. “Sepertinya (soal) memberikan uang, saya tidak ada berkata seperti itu, Pak. Yang jelas dia (Berman) masuk ke ruangan itu, setelah itu kami berdua pulang,” ujarnya.

Membantah jawaban itu, Symon menerangkan kembali kepada Parlindungan bahwa di BAP-nya menyatakan yang dipahami Parlindungan adalah untuk memberikan uang ganti dokumen. “Mungkin seperti itu, Pak,” jawab Parlindungan lagi. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles