7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Besaran Dana BOS ‘Paksa’ Sekolah Kutip Dana Pendidikan

Pematangsiantar | Mistar – Besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang belum memenuhi standard minimum penyelenggaraan pendidikan di jenjang SMA sederajat, terkesan memaksa pihak sekolah melakukan pengutipan terhadap peserta anak didik orangtua siswa/wali.

Besaran Dana BOS untuk seorang siswa per tahun, sekarang ini hanya sebesar Rp1,4 juta. Padahal sesuai dengan perhitungan dari Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), untuk penyelenggaraan pendidikan bagi peserta anak didik dibutuhkan sekitar Rp4,5 juta per siswa per tahun.

“Perhitungan Bappenas itu standard minimal. Makanya, dilakukan pengutipan dari peserta didik atau orang tua/walinya, dengan catatan siswa miskin tidak dibebankan,” kata Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kota Pematangsiantar, Drs Rudolf B Manurung, saat dikonfirmasi soal kutipan. Rabu (16/10/19).

Kutipan itu, kata Rudolf, diatur di pasal 51 Peratutan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008, bahwa dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dapat bersumber dari pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kutipan itu untuk dana pendidikan, kalau kutipan dana komite tidak ada. Karena komite sekolah dilarang melakukan pengutipan terhadap peserta anak didik. Hal itu tegas diatur dalam Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) nomor 75 tahun 2016 yang mengatur tentang Komite Sekolah,” jelasnya.

Disinggung mengenai peruntukan Dana BOS yang diperbolehkan sesuai aturan, Rudolf yang juga Ketua PGRI Kota Pematangsiantar, menjelaskan, Dana BOS itu diperuntukkan bagi non personalia. Seperti pengadaan buku, pembayaran jasa internet, serta pembayaran rekening PLN dan PDAM.

“Yang paling besar adalah untuk ATK pembelajaran seperti spidol, tinta whiteboard, kertas folio, ATK kantor dan ATK ujian. Untuk ujian, per siswa itu menghabiskan minimal Rp25 ribu. Ujian dilakukan duakali satu semester, berari empatkali setahun,” ujar Rudolf.

Peruntukan dana pendidikan, dibeberkan Rudolf, membayar honor satpam, pegawai, operator Dapodik, petugas kebersihan, petugas kesehatan, petugas perpustakan dan jaga malam. Juga digunakan untuk kegiatan kesiswaan seperti kegiatan Marching Band, Paskibraka, PMR, Rapala, Pramuka, dan lainnya.

“Penetapan besaran dana pendidikan di tiap sekolah berbeda-beda, dan untuk menentukan besarannya, harus ada program-program yang dituangkan dalam Rencana Kerja Tahunan Sekolah (RKTS) dan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM).

RKTS disusun oleh tim pengembang (pihak sekolah), diketahui oleh komite sekolah dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara,” terangnya.

Selanjutnya, setelah diketahui komite sekolah dan kepala cabang dinas pendidikan, kata Rudolf, RKTS dan RKJM akan dibawa ke rapat musyawarah orangtua/wali peserta didik, untuk mendapat persetujuan menjadi Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS). RAKS yang disetujui, akan dijalankan tim pihak sekolah dibawah pengawasan orangtua/wali melalui pengurus komite sekolah.

Saat ditanya mengenai harapan agar kedepannya dana pendidikan tidak dibebankan lagi kepada peserta didik atau orang tua/walinya, Rudolf berharap supaya ada anggaran BOS dari APBD Provinsi.
Demikian juga halnya dengan Dana BOS untuk SD dan SMP yang dikelola daerah tingkat dua, agar dianggarkan BOS daerah di APBD Kabupaten/Kota.

“Karena apapun ceritanya, dana BOS yang sekarang itu masih kurang. Karena untuk operasional itu tadi, sudah diperkirakan 4,5 juta per siswa per tahun. Kalau seandainya kemampuan keuangan untuk anggaran itu belum mampu ditampung secara keseluruhan, bisa dilakukan secara bertahap,” cecar Rudolf sembari menambahkan, bahwa ada baiknya juga siswa yang mampu bersedia membantu siswa yang tidak mampu.(ferry/hm02)

Related Articles

Latest Articles