16.4 C
New York
Friday, May 10, 2024

Aturan Jam Kerja ASN Siantar Selama Ramadhan 2024: Mempengaruhi TPP

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah melalui KemenPAN-RB telah menetapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1445 H tahun 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak menyampaikan pemberlakuan jam kerja pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lima dan enam hari kerja selama bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam dalam seminggu.

Untuk waktu istirahat, kata dia, di hari Jumat selama 60 menit. Selain hari Jumat selama 30 menit. Ia merinci, jam kerja pada OPD yang memberlakukan 5 hari kerja (Senin-Jumat), yakni dimulai pada pukul 08.00-15.00 WIB. Sementara di hari Jumat, dimulai pada pukul 08.00-15.30 WIB.

Baca juga: ASN Pemkab Simalungun Pulang Lebih Awal Selama Ramadhan

Sedangkan jam kerja yang memberlakukan 6 hari kerja (Senin-Sabtu), dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Timbul meminta, agar setiap pimpinan OPD memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dengan tidak mengganggu produktivitas dan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada unit kerjanya masing-masing.

“Sanksi kepada rekap kehadiran di PP 94 tahun 2021 dan Perda Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Kalau berkurangnya jam kehadiran dalam tugas, pasti berkurangnya (tambahan penghasilan) berupa TPP,” katanya, Jumat (15/3/2024). (Jonatan/hm20)

Related Articles

Latest Articles