8.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Ada Doorprize Bagi Warga Siantar, Bayar Pajak Bulan September 2023

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemko Pematang Siantar menyediakan doorprize dengan berbagai hadiah menarik bagi Wajib Pajak (WP) yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di bulan September 2023 ini.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematang Siantar, Arri Suaswandhy Sembiring didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johannes Sihombing, pada Selasa (5/9/23).

“Hal ini sebagai wujud apresiasi Pemko Pematang Siantar kepada masyarakat yang telah aktif dalam pembangunan dengan taat membayar pajak,” ujar Arri.

Baca juga: Ini 22 Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang Bakal Dicabut Pemko Medan

Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 di September ini akan memperoleh kupon undian doorprize. Nantinya, kupon-kupon tersebut akan diundi.

Bagi yang beruntung, lanjutnya, akan mendapatkan hadiah-hadiah menarik yang telah disiapkan oleh Pemko Pematang Siantar.

“Hadiah yang telah disiapkan, antara lain sepeda, food chopper, kompor gas, kipas angin, dispenser, setrika, magic com, payung dan mug,” papar dia.

Arri menambahkan, dengan adanya doorprize, diharapkan dapat memotivasi masyarakat taat membayar PBB, serta mendorong masyarakat membayar pajak lebih awal sebelum jatuh tempo.

Baca juga: Wajib Pajak Dapat Pengobatan Gratis saat Urus Surat Kendaraan di Samsat Sibuhuan

Menurutnya, hadiah-hadiah tersebut merupakan apresiasi dan reward diberikan kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya membayar PBB.

“Hal ini sebagai wujud partisipasi masyarakatnya dalam membangun Kota Pematang Siantar menjadi lebih Sehat, Sejahtera dan Berkualitas demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju,” tutur Arri.

Dia juga menyebutkan, bahwasanya Wali Kota, Susanti Dewayani telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 900.1.13.1/140/II/2023 tentang Penetapan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P-2 Kota Pematang Siantar Tahun 2023, pada tanggal 23 Februari 2023 lalu.

“SK itu berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Perda Nomor 10 Tahun 2014,” katanya.

Baca juga: Tanpa Antri di Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online

Diterangkan, pasal 70 ada disebutkan Wali Kota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak, dan paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh WP.

“Berdasarkan hal tersebut, Wali Kota menetapkan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB P-2 Kota Pematang Siantar tahun 2023 pada tanggal 29 September 2023,” sebut dia.

Sedangkan untuk pembayaran, ucap Arri, bisa dilakukan melalui loket pembayaran Pajak Daerah di Kantor BKPD Kota Pematang Siantar, Jalan Merdeka.

“Untuk lebih mudah, pembayaran bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi, serta mobile banking dengan scan QR Code,” pungkasnya. (yetty/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles