17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dari 482 Balon Anggota DPRD Siantar, Hanya 10 Memenuhi Syarat

Pematang Siantar, Mistar.id

Dokumen dari 482 Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Kota Pematang Siantar yang didaftarkan Partai Politik (Parpol) ke KPU daerah setempat, cuma 10 yang Memenuhi Syarat (MS) dokumennya.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang dilanjutkan Rako Persiapan Pengajuan Perbaikan, pada Minggu (25/6/23).

“Dari 482 bakal calon sebanyak 10 orang yang memenuhi  syarat dokumennya. Sisanya (472) masih belum memenuhi syarat (BMS). Dan terdapat beberapa orang yang ganda antar partai politik,” ujar Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pematang Siantar, Gina Ruthfefiliana Ginting, kepada mistar.id.

Masih kata Gina, pada tanggal 23 Juni 2023 kemarin pukul 23.59 WIB adalah batas akhir KPU Kota Pematang Siantar melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Di aplikasi ini, Parpol sudah bisa melihat dokumen-dokumen bakal calonnya mana yang sudah Memenuhi Syarat (MS) dan mana yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) .

Dan pada saat Rakor, Gina juga menyampaikan apa-apa saja yang harus diperbaiki apabila dokumen-dokumen syarat Balon belum memenuhi syarat sesuai dengan Petunjuk Teknis KPU Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Vermin Dokumen Persyaratan Balon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga : Besok KPU Siantar Sampaikan Fisik BA Hasil Vermin ke Parpol

Lebih lanjut Gina membeberkan sejumlah penyebab dokumen Balon Anggota DPRD dinyatakan BMS, yang pertama dokumen KTP El (Elektronik) belum memenuhi syarat. “Di aplikasi silon ada yang tidak diupload KTP-nya, ada yang berbeda nama dengan di silon, ada yang disingkat, ada KTP yang tidak jelas terbaca, perbaikannya ya harus sesuai nama yang di KTP El dengan yang di silon,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Gina, Surat Pernyataan Form BB. Di sini banyak yang BMS, karena semua dokumen tidak dicentang tanda benar dan ada beberapa yang tidak ada tanda tangan diatas materai. Untuk perbaikannya bakal calon menyatakan diri sebenar-benarnya di form tersebut. Centang tanda benar sesuai kondisi bakal calon yang sebenarnya.

“Dalam hal ini diminta kejujuran bakal calon baik dari pekerjaan, domisili, pernah dipidana atau tidak, pernah dipidana kealpaan, dan lainnya. Lalu ditandatangani di atas materai discan dan diupload ke silon,” ujarnya.

Selanjutnya, ijazah/surat pengganti ijazah/ijazah paket C SMA atau SLTA atau sederajat yang belum memenuhi syarat. “Ada yang tidak diupload ijazahnya, ada yang belum dilegalisir, ada yang dilegalisir belum ditandatangani dan distempel. Untuk beberapa surat pengganti ijazah ada yang belum scan bagian nilainya hanya bagian depannya saja,” ujarnya.

Untuk perbaikannya, kata Gina, ijazah SMA atau sederajat atau pengganti ijazah fotocopynya dilegalisir, stempel basah dan ditandatangani serta lengkap sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. “Discan dan diupload ke silon,” sebutnya.

Baca juga : KPU Siantar Gelar Rakor Penetapan DPT

Masih kata Gina, Surat Keterangan Kesehatan Sehat Jasmani, Sehat rohani dan bebas dari penggunaan narkotika yang belum memenuhi syarat. “Ada yang tidak diupload ke silon, ada yang satu surat saja diupload dan ada juga yang belum ditandatangani dan distempel. Ada juga yang menyerahkan surat kesehatan yang lama tahun 2018. Untuk perbaikannya, partai politik mengupload ke silon lengkap tiga surat tersebut dan sudah ditanda tangani dokter yang bertugas dan distempel RS (Rumah Sakit) pemerintah atau RS polri atau RS TNI,” cecarnya.

Kemudian, lanjut Gina, Surat Keterangan Pengadilan yang belum memenuhi syarat masih banyak yang belum mengupload surat keterangan pengadilan yang menyatakan tidak terpidana 5 tahun atau lebih. “Ada yang menyerahkan surat keterangan pengadilan keluaran  tahun 2018. Untuk perbaikannya segera diupload surat keterangan pengadilan negerinya terbaru pada tahun 2023,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Gina, Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2024. “Masih ada beberapa partai yang belum melampirkan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih 2024. Dan ada juga yang melampirkan Keterangan Terdaftar Sebagai Pemilih 2019 yang diterbitkan pada tahun 2018,” ungkapnya.

Untuk perbaikannya, kata Gina, segera diupload Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Pematang Siantar atau Ketua PPK atau Ketua PPS dan terbit di tahun 2023. Tidak bisa pantarlih yang menerbitkan. Atau melampirkan hasil tangkapan layar hp terdaftar sebagai pemilih dari website cekdptonline.com,” tegasnya.

Penyebab BMS lainnya, kata Gina, dokumen Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai. “Untuk ini hampir semua partai sudah melengkapi di silon. Untuk yang belum melengkapi KTA-nya, segera diupload di silon,” tukasnya.

Lalu, kata Gina, Ijazah Sarjana Balon. Apabila balon ada yang mau mencantumkan gelar. Untuk gelar akademik wajib dilampirkan ijazah dan telah dilegalisir.

Baca juga : Tinggal Menunggu Juknis, KPU Siantar Segera Memverifikasi 482 Berkas Bacaleg

“Ada yang melampirkan ijazah S3-nya saja, tapi ijazah S2 dan S1 tidak dilampirkan maka statusnya menjadi BMS. Maka perbaikannya ijazah S1, ijazah S2 dan ijazah S3 yang sudah dilegalisir segera dilampirkan apabila mau digunakan gelar akademiknya. Nah untuk ijazah dari luar negeri. Segera melampirkan fotocopy ijazah aslinya yang dilegalisir, terjemahan ijazahnya dan surat penyetaraan ijazah. Demikian hasil vermin dan perbaikannya,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Gina menambahkan, bahwa Parpol dapat mengajukan perbaikan pada waktu yang telah ditentukan. “KPU Kota Pematang Siantar juga membuka layanan helpdesk seperti biasa, pada hari kerja pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Dan juga bisa langsung whats app ke helpdesk,” tutupnya. (Ferry Napitupulu/hm19)

Related Articles

Latest Articles