13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ferry Irawan Kena Penyakit Asam Lambung Sejak Resmi Ditahan

Jakarta, MISTAR.ID

Sejak ditahan pada 16 Januari 2023 lalu, Ferry Irawan disebut mengeluhkan asam lambung. Karenanya, bila tak tertahankan, ia berencana mengajukan pembantaran atau permohonan atas sakit.

“Kalau selama ditahan sih ada beberapa keluhan, asam lambung, dan lain-lain,” kata pengacara Ferry, Jeffry Simatupang, Rabu (1/2/23), seperti diberitakan media.

“Tapi sampai saat ini, pak Ferry sanggup mengatasi rasa sakit asam lambungnya. Kalau memang sudah dalam kondisi tidak teratasi lagi oleh fasilitas dari Polda Jatim, kami akan melakukan pembantaran,” kata Jeffry.

Baca juga: Kasus KDRT, Ferry Irawan-Venna Melinda Dipertemukan Pekan Depan

Jeffry menyebut Ferry kini fokus menghadapi proses hukum, setelah pintu damai tertutup dari kubu Venna Melinda. Kata Jeffry, yang paling penting saat ini adalah pemenuhan hak hukum Ferry Irawan.

“Seperti yang sudah diungkapkan oleh kuasa hukum ibu V, mereka sudah menutup pintu perdamaian,” kata Jeffry. “Kami akan fokus ke proses penegakan hukum, kami akan mengupayakan hak hukumnya, itu yang paling penting, agar ia terjamin hak hukumnya sampai ke proses pengadilan,” kata Jeffry.

Pada 26 Januari 2023, Hotman Paris selaku pengacara Venna Melinda menegaskan kubunya tak akan berdamai dengan Ferry Irawan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga ini.

“Sudah pasti tidak ada mediasi,” kata Hotman Paris di Polda Jawa Timur, Kamis (26/1/23). “Tidak ada perdamaian. Akan cerai juga,”

Hotman Paris juga meminta agar Ferry Irawan tidak dilepas dari penjara setelah Polda Jatim melakukan penahanan terkait dugaan KDRT itu. Sementara itu, Jeffry menyebut dirinya sudah menyiapkan sejumlah bukti yang membantah bahwa Ferry Irawan melakukan KDRT sepertiyang diutarakan kubu Venna Melinda.

Baca juga: Kasus KDRT terhadap Venna Melinda, Polisi Tahan Ferry Irawan

Jeffry menyebut Ferry mengaku kepada pengacaranya bahwa tidak pernah terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Jeffry pun siap membeberkan hal itu dalam persidangan. Maka dari itu, Jeffry berharap majelis hakim untuk bersikap adil mengenai segala bukti
yang akan ditunjukkan di persidangan.

“Kalau memang tidak terjadi, kami mohon kepada hakim untuk membebaskan. Tapi kalaupun terbukti sesuai dengan perbuatan, kalau memang perbuatannya segini, hukum dengan setimpal,” katanya.

Venna Melinda sebelumnya melaporkan Ferry Irawan ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di sebuah kamar hotel di Kediri, Minggu (8/1/23).

Pihak kepolisian sempat menahan Ferry Irawan pada Senin (16/1/23). Ferry kemudian mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi pada Jumat (20/1/23), pihak kepolisian belum mengabulkan permohonan tersebut. Ferry jadi tersangka dalam kasus ini. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara. (cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles