15.6 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Buat Video Parodi, Denise Chariesta Terancam Pidana 8 Tahun Penjara

Jakarta, MISTAR.ID

Elida Netty melaporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya usai merasa tersinggung dengan video parodi yang dibuat oleh pebisnis bunga itu yang dinilai menjelek-jelekkannya.

Laporan tersebut akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk penanganannya.

“Saya sudah melaporkan ini sudah lebih dari satu bulan. Pada waktu itu, banyak, saya diparodi oleh Denise Chariesta,” kata Elida Netty saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (20/10/22).

Baca juga:Selebgram Denise Chariesta Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumut

Lebih lanjut, Elida Netty mengatakan penyidik telah memeriksa beberapa saksi terkait laporannya. Denise Chariesta sendiri dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

“Kita sudah di BAP, saksi-saksi sudah semua, hari ini pemanggilan dia (Denise Chariesta),” tutur Elida Netty.

Namun, Denise Chariesta berhalangan hadir dan pemeriksaan terkait kasus itu dijadwalkan ulang pada Senin (24/10/22) pagi.

“Tapi, Denise tadi dapat kabar dari pihak penyidik bahwa Denise hari ini ada panggilan yang bentrok dengan Polda. Jadi, Denise di Polda Metro Jaya. Dia berjanji akan datang pagi jam 10 hari Senin,” terang Elida Netty.

Terlanjur sakit hati dengan perilaku Denise Chariesta, ia menegaskan sudah menutup pintu damai. Elida Netty berharap adanya keadilan untuk dirinya dalam perkara itu.

Baca juga:Atta Halilintar Polisikan Youtuber Savas, Tuduhan Fitnah dan Pencemaran nama Baik

“Kalau Denise mau damai, itu sulit. Bagi saya untuk damai sulit. Kalau ada keadilan buat saya,” tegas Elida Netty.

Akibat laporan itu, Denise Chariesta terancam hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar.

“Ini laporannya tentang merubah transmisi, Pasal 32 ayat 1 dengan Pasal 28 juncto Pasal 48, (hukuman pidana) 8 tahun penjara dan denda 2 miliar,” pungkasnya. (detik/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles