17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Tunda, ini Respon Perludem

Jakarta,MISTAR.ID

Direktur Eksekutif  Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 mengejutkan.

Karena menurutnya perhelatan pemilu bukan sebuah kegiatan yang bisa dengan mudah ditunda atau dihentikan tahapannya.

“Memang ini cukup mengejutkan ya. Tapi sebetulnya penyelenggaraan pemilu kita ini bukan sebuah event yang bisa dengan mudah untuk ditunda atau dihentikan tahapannya,” kata Ninis, Kamis (2/3/23).

Baca juga:PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Partai Prima Menang Gugat KPU

Ninis menyatakan UUD 1945 telah menetapkan bahwa pemilu digelar setiap lima tahun sekali. Dengan demikian, kata Ninis, pemilu wajib dan harus dilaksanakan tanpa ada penundaan.

“Dalam Pasal 431 UU 7/2017 tentang pemilu menyebutkan soal pemilu susulan dan pemilu lanjutan,” ujarnya.

Ninis menyebut ada sejumlah syarat untuk bisa menunda pemilu, antara lain terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, dan gangguan lainnya yang bisa menunda tahapan pemilu.

Menurutnya, sengketa partai politik yang tidak lolos harusnya melalui Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui PN.

“Jadi sebetulnya bisa saja sebetulnya diabaikan, tapi untuk secara prosedur memang baiknya KPU melakukan banding,” katanya.

Di sisi lain, Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil menyarankan KPU untuk banding.

“KPU banding saja putusan ini, dan tahapan pemilu tetap berjalan saja. Karena ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Fadil.

Baca juga:PDIP Sumut Tegaskan Ingin Pemilu Proporsional Tertutup

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles