13.5 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Wajarkah Kecurangan Pemilu Ditolerir?

Kemudian MKMK menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat formil dan tidak sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pada keputusan akhirnya, MKMK memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya, meski masih tetap menjadi hakim MK.

Ironisnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap saja mengadopsi putusan Nomor 90 tersebut, hal yang sangat bertentangan dengan Petitum MKMK. Apakah ini suatu kecurangan? Hal ini tentu bisa dilihat dan dinilai menggunakan parameter yang telah digariskan MKMK.

Jadi pertanyaannya adalah, apakah kemudian menjadi hal wajar, jika suatu kecurangan bisa diabaikan? Atau, apakah kecurangan sekecil apa pun harus mendapat sanksi?

Semuanya tergantung kepada rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena menurut teori kedaulatan, kekuasaan adalah milik rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Namun, meminjam istilah ‘Bang Napi’, “Kejahatan itu terjadi bukan karena hanya niat pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan. Karena itu waspadalah!”

Semoga Pemilu 2024 berjalan aman damai dan bebas dari kecurangan serta menghasilkan pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang benar-benar berpihak kepada rakyat. (*)

Related Articles

Latest Articles