12.1 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Wajarkah Kecurangan Pemilu Ditolerir?

“Ini berdasarkan pengalaman. Ternyata banyak sekali jenis pelanggarannya,” kata Mahfud yang saat itu masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, seperti dikutip laman mkri.id dari Kompas.com.

Pelanggaran atau kecurangan itu, kata Mahfud, mulai dari politik uang, penghadangan, pemaksaan, atau teror kepada pemilih agar memilih atau tidak memilih calon tertentu.

Lalu, ada pemalsuan dokumen pemilihan, termasuk kartu-kartu pemilih yang diselundupkan secara borongan kepada seorang pemilih.

Kemudian penyalahgunaan jabatan yang biasanya dilakukan oleh aparat, terutama calon petahana, semisal mutasi yang tidak wajar pada PNS atau aparat birokrasi yang tidak mendukung petahana.

Baca Juga: Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Perdana Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Selanjutnya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, yang secara terang-terangan memihak salah satu calon.

Masih menurut Mahfud ketika itu, hampir 100 persen Pilkada di Indonesia bermasalah. Namun, hasil penghitungan suara tidak serta merta dapat dibatalkan, walau melalui persidangan telah terbukti adanya pelanggaran atau kecurangan.

Ia menambahkan, seluruh sengketa yang berperkara di MK itu terbukti. Namun, tak semua pelanggaran itu spontan membatalkan hasil Pemilukada.

Ada beberapa pertimbangan yang membuat hasil pilkada itu tidak serta-merta batal, kata Mahfud. Di antaranya selisih hasil suara yang diperkarakan atau ditemukan, tidak signifikan sehingga tidak mempengaruhi hasil perhitungan.

Related Articles

Latest Articles