13.5 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Wajarkah Kecurangan Pemilu Ditolerir?

Tidak ada prestasi yang mendadak hebat tanpa latihan atau kerja keras, demikian juga dengan maling, tidak ada yang ujug-ujug menjadi perampok besar.

Semua berawal dari hal-hal kecil serta ‘latihan’. Ketika maling kecil mendapat ‘jam terbang’ yang cukup, maka mereka menjadi maling besar.

Lihat saja para pencuri sawit yang sering tertangkap di perkebunan. Tak sedikit yang mengawali ‘karir’ dari maling berondolan. Selain itu, tak sedikit pula para koordinatornya adalah mantan maling kecil.

Ini juga bisa dilihat dari bagaimana koruptor melakukan korupsi. Semua itu berawal dari yang kecil-kecil atau mungkin sejak anak-anak. Seperti kata pepatah, “Alah bisa karena terbiasa”.

Baca Juga: Data Pemilih Dijual Rp1,2 Miliar, Lembaga Riset Keamanan Siber: Jika Benar, Bisa Ubah Hasil Rekapitulasi

Ketika terjadi pembiaran, maka setiap pelaku kejahatan maupun kecurangan, hampir bisa dipastikan akan semakin merajalela. Mereka akan berusaha membuat kejahatan yang lebih besar dan akhirnya bergelar ‘mafia’.

Ironi Petitum MKMK

Kembali kepada Pemilu 2024. Jauh sebelum dimulai, sejumlah keanehan sudah terjadi. Teranyar adalah soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian mengeluarkan Petitum pelalui Putusan Nomor 5/MKMK/L/11/2023.

Bahwa 5 orang Hakim Konstitusi terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Related Articles

Latest Articles