Jual Jagung di Bawah Harga Pembelian Pemerintah, Petani di Toba Kecewa


Tanaman jagung yang belum dipanen Yenti. (f: nimrot/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Petani jagung di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, kecewa dengan turunnya harga jagung dan tidak sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang tertuang dalam keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 18 Tahun 2025.
Petani mengetahui HPP jagung pipil kering di tingkat petani Rp5.500 per kg. HPP ini berlaku sejak Februari 2025. Sementara pengepul atau agen membeli dengan harga Rp4.900 per kg.
"Saat saya mengecek harga jagung di internet sesuai keputusan Bapanas sempat senang. Tetapi setelah menanyakan agen, ternyata harga jauh di bawah. Selisihnya Rp600 per kg," kata Yenti petani jagung di Kecamatan Porsea, Sabtu (5/4/2025).
Menurut Yenti, kebijakan pemerintah yang tidak terealisasi justru menimbulkan kekecewaan, sekaligus mempersulit ekonomi. Petani terpaksa mengirit biaya belanja rumah agar dapat biaya anak kuliah.
"Bersikeras dengan agen terkait harga tidak mungkin. Siapa tahu keputusan Bapanas Nomor 18 tahun 2025 adalah berita bohong atau bisa jadi saya salah mengartikan keputusan tersebut, bukan harga kepada agen, bisa jadi harga dari agen ke pemerintah," katanya.
Ia berharap HPP dengan pakta di lapangan diawasi pemerintah termasuk Pemkab Kabupaten Toba.
"Semoga saja Pemerintah Kabupaten Toba, memberikan sosialisasi kepada petani Toba, sebenarnya standar harga jagung bisa dipastikan sehingga tidak merugikan petani jagung," ujarnya menyarankan. (nimrot)