Wednesday, May 21, 2025
home_banner_first
SUMUT

DPRD Sumut Nilai Kadisdik Langgar Etika, Dua Kali Mangkir dari RDP SPMB 2025

journalist-avatar-top
Rabu, 21 Mei 2025 10.36
dprd_sumut_nilai_kadisdik_langgar_etika_dua_kali_mangkir_dari_rdp_spmb_2025

Anggota Komisi E DPRD Sumut fraksi PKS, Ahmad Darwis. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ahmad Darwis, menilai Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, melanggar etika pemerintahan dan melemahkan fungsi pengawasan publik.

Penilaian ini muncul setelah Kadisdik dua kali mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi E terkait pembahasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

“Kadisdik kami anggap tidak kooperatif. Dua kali undangan rapat tidak diindahkan, ini menandakan bentuk pelanggaran etika pemerintahan dan melemahkan pengawasan publik,” ujar Ahmad Darwis, Rabu (21/5/2025).

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan bahwa undangan resmi telah dilayangkan pada 7 dan 14 Mei 2025, namun tidak mendapatkan respons dari pihak Dinas Pendidikan Sumut.

“Komisi E yang menaungi kesejahteraan rakyat menilai teknis SPMB yang dimulai pada 15 Mei ini sangat perlu dibicarakan untuk menyamakan persepsi,” katanya.

Menurutnya, hal teknis tersebut harus dituntaskan, akibat kerap terjadi persoalan SPMB pada tingkat SMA/SMK di Sumut setiap tahunnya.

“Tentunya seluruh anggota Komisi E kecewa akibat tindakan beliau. Padahal RDP ini adalah wadah resmi untuk membahas program, anggaran, dan kinerja, demi kepentingan pendidikan masyarakat Sumut,” ucapnya.

Darwis menegaskan, ketidakhadiran dan ketidakseriusan pimpinan OPD dalam forum resmi dewan merupakan bentuk pelanggaran etika pemerintahan dan melemahkan pengawasan publik. (ari/hm27)

REPORTER: