Sunday, April 6, 2025
home_banner_first
TAPANULI BAGIAN UTARA

Disdik Sumut Ditolak Usai Pasang Plang di Lapangan Mini Balige

journalist-avatar-top
Sabtu, 5 April 2025 17.29
disdik_sumut_ditolak_usai_pasang_plang_di_lapangan_mini_balige

Proses pemasangan plang yang dilakukan pihak Pemprov Sumut. (f:nimrot/mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Keluarga Jaya Napitupulu menolak kehadiran pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Analis Mutu Pendidikan Bidang SMA, Saut Aritonang, bersama Mekar Sinurat, saat hendak menerangkan duduk permasalahan pendirian plang kepemilikan tanah.

Kunjungan mereka ke kediaman keluarga Napitupulu di sekitar Lapangan Mini, Kelurahan Sangkarnihuta, Kecamatan Balige, pada Sabtu (5/4/2025), dinilai tidak relevan sebelum seluruh pihak Marga Napitupulu sebagai pemilik lahan berkumpul.

“Kehadiran mereka tidak ada gunanya. Karena kemarin, dengan arogansi, Mekar Sinurat mendirikan plang di atas tanah adat kami,” ujar Jaya Napitupulu, didampingi istrinya, Desima Gultom.

Jaya juga menyesalkan tindakan Mekar Sinurat, yang disebut tidak hanya memasang plang tanpa izin, tetapi juga menyuruh sekelompok orang untuk membersihkan area lapangan. Ia mengungkapkan kekecewaannya atas sikap arogan Mekar ketika diminta menunjukkan surat kuasa dalam pendirian plang.

"Ketika saya minta menunjukkan surat kuasanya saat pendirian plang, dengan nada tinggi, malah ia bilang baca itu sambil menunjuk tulisan yang ada plang," ujar Jaya

Lebih lanjut, Jaya menjelaskan bahwa sebelumnya Kepala Disdik Toba, Rikardo Hutajulu, pernah meminta izin secara langsung untuk menggunakan lapangan tersebut dalam sebuah kegiatan pendidikan yang juga dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Toba.

"Jika memang kami marga Napitupulu bukan pemilik lahan, mengapa Disdik Toba harus meminta izin untuk memakai lapangan mini? Bukankah ini menjadi sebuah pertanyaan," katanya.

Jaya menyebut tindakan mendirikan plang tanpa dasar hukum sebagai bentuk penyerobotan tanah. Ia menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada konflik hukum atas lahan tersebut dan pemerintah seharusnya melibatkan pemilik sah serta menunjukkan legal standing secara terbuka.

"Seharusnya, sebagai pengacara, harus memperlihatkan surat kuasa, pihak pemerintah setempat pun hadir. Dan harus diingat, tanah ini tak pernah menjadi permasalahan,"kata Jaya.

Sementara itu, Ketua Peradi Medan, Dwi Ngai Sinaga, turut mengecam tindakan Mekar Sinurat yang dianggap tidak etis sebagai seorang pengacara.

"Kalau ia tak mampu memperlihatkan surat kuasanya, berarti dia bukan seorang pengacara dan jika ia datangnya dari Yayasan Tunas Bangsa Soposurung, apa legal standingnya disitu. Berarti kan tidak ada legal standingnya. Secara etis, ia sudah melanggar," kata Dwi.

Dwi mempertanyakan legal standing Mekar jika ia bertindak atas nama Yayasan Tunas Bangsa Soposurung, tanpa menunjukkan bukti sah. Ia menegaskan bahwa mendirikan plang tanpa alas hak yang jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan penyerobotan.

"Kalau ia tak mampu memperlihatkan surat kuasanya, berarti dia bukan seorang pengacara dan jika ia datangnya dari Yayasan Tunas Bangsa Soposurung, apa legal standingnya disitu. Berarti kan tidak ada legal standingnya. Secara etis, ia sudah melanggar," kata Dwi.

Dwi juga mendorong masyarakat yang dirugikan untuk melaporkan peristiwa ini ke Dewan Kehormatan Peradi dan pihak kepolisian.(nimrot/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES