Saturday, April 5, 2025
home_banner_first
TAPANULI BAGIAN UTARA

Pendirian Plang Kepemilikan Pemprov Sumut ini Mendapat Penolakan di Toba

journalist-avatar-top
Jumat, 4 April 2025 18.19
pendirian_plang_kepemilikan_pemprov_sumut_ini_mendapat_penolakan_di_toba

Plang yang didirikan oleh Pemprov Sumut. (f:nimrot/mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Pendirian plang kepemilikan tanah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) di Lapangan Mini, Kelurahan Sangkarnihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, mendapat penolakan.

Penolakan itu langsung disampaikan oleh Jaya Napitupulu, selaku keturunan Oppung Ujuan Napitupulu, yang mengklaim tanah lokasi dimaksud dalam plang tersebut adalah miliknya.

"Tindakan mereka jelas saya tolak, mengapa semena-mena memasang plang tersebut tanpa mendapat persetujuan dari kami sebagai pemilik tanah yang sah," ujar Jaya didampingi istrinya, Desima Gultom.

Terpisah, Lurah Sangkarnihuta, Kecamatan Balige, Masta Ayomi Napitupulu yang telah bertugas selama 12 tahun mengaku belum pernah menerima permohonan kepemilikan sebidang tanah di lapangan mini itu.

"Selama saya menjabat sebagai lurah, belum pernah ada yang meminta tanda tanda tangan kepengurusan sertifikat serta pengukuran tapal batas lahan di lapangan mini," kata Ayomi, Jumat (4/4/2025).

Untuk memastikan keberadaan plang yang di klaim milik Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu, MISTAR konfirmasi kepada, Analis Mutu Pendidikan Bidang SMA Disdik Sumut, Saut Aritonang.

Ia mengatakan, tanah itu adalah milik Pemprov dan mempunyai dokumennya. Lalu, sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2014, bahwa Pemprov Sumut itu mengelola pendidikan menengah dalam hal ini SMA Negeri 2 Balige.

"Dalam hal ini termasuk SMA Negeri 2 Balige, dan keluarga besar yang ada di SMA Negeri 2 Balige termasuk yayasan, komite, penjaga sekolah. Itu bagian dari Pemprov Sumut," ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki, kata Saut, pihaknya secara tegas memerintahkan pihak SMA Negeri 2 Balige yang di dalamnya termasuk Yayasan Tunas Bangsa memasang plang tersebut.

"Jadi, kami perintahkan kepala sekolah SMA Negeri 2 termasuk krunya termasuk yayasannya untuk menjaga aset milik Pemprovsu," ucapnya.

Menurut Saut, adanya klaim dari keluarga marga Napitupulu, itu adalah hak yang mengaku pemilik lahan.

"Boleh saja diklaim. Hak orang itu mengklaim. Apakah beririsan dengan tanah yang ada pada surat kami atau berbeda atau tanah sama. Kalau tanah yang sama, kita tinggal konfirmasi. Mari kita lihat tanahnya," tuturnya.

Terkait lahan tersebut, kata Saut, pihaknya telah melakukan ganti rugi. Suratnya seperti apa. Karena tahun 1975, tanah itu telah diganti rugi sebesar Rp500.

"Seminggu sebelumnya, kita sudah lakukan pengukuran di lapangan mini serta ada dua sertifikat yang kita lakukan pengukuran," ujarnya. (nimrot/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES