Monday, March 31, 2025
home_banner_first
TAPANULI BAGIAN TENGAH

Perkuat Layanan JKK, BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Gelar Evaluasi

journalist-avatar-top
Rabu, 26 Maret 2025 15.31
perkuat_layanan_jkk_bpjs_ketenagakerjaan_padangsidimpuan_gelar_evaluasi

BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan gelar evaluasi mengenai JKK (f:ist/mistar)

news_banner

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan melakukan monitoring sekaligus evaluasi serta sosialisasi standarisasi layanan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap peserta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, menekankan pentingnya mengedukasi pengusaha dan pihak rumah sakit sebagai mitra BPJS Ketenagakerjaan, tentang manfaat JKK pada PLKK.

"Kegiatan dilaksanakan secara hybrid di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Raja Inal Siregar, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, tanggal 19 Maret 2025.

Beberapa hal penting yang dibahas adalah manfaat program JKK pada PLKK, compliance pelaporan KK/PAK, peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Kerja Sama dan Pengajuan Pembayaran dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan internalisasi aplikasi new e-PLKK.

Christian berharap kegiatan ini dapat meningkatkan literasi di kalangan masyarakat mengenai pentingnya manfaat program BPJS ketenagakerjaan terhadap pekerja dan masa depan keluarganya.

"Kami ingin mengantisipasi dan mengubah pola pikir masyarakat terhadap risiko bekerja yang lebih luas," ujar Christian sambil bercerita bagaimana masa depan pekerja dan keluarganya ketika kecelakaan kerja, termasuk mengalami sakit saat bekerja.

Christian berharap penguatan pada pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat menjadi ajang diskusi yang membangun dan pengintegrasian layanan JKK, serta untuk memperkenalkan, juga melaksanakan pelayanan terintegrasi terkait kecelakaan kerja di beberapa rumah sakit di wilayah operasional Kantor Cabang Padangsidimpuan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi mengenai pentingnya pemahaman mengenai JKK

Rumah sakit dan dokter kini diperbolehkan melaporkan kasus penyakit akibat kerja langsung ke BPJS Ketenagakerjaan, mengatasi konflik yang dihadapi perusahaan dalam pelaporan.

"Salah satu tujuan utama monev ini adalah untuk meningkatkan literasi di kalangan pelaku kesehatan, terutama rumah sakit dan perusahaan, agar alur layanan pada penangan kasus kecelakaan kerja dapat lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

Christian juga mengingatkan kesadaran akan risiko bekerja perlu ditingkatkan, mengingat kasus kecelakaan kerja jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kasus PHK.

"Kami ingin agar masyarakat tidak hanya memikirkan masalah upah dan PHK, tetapi juga memahami risiko lain seperti kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," tuturnya.

Dia berharap melalui layanan ini, tercipta sinergi antara perusahaan dan rumah sakit dalam mengintegrasikan layanan JKK, sehingga perlindungan terhadap tenaga kerja terkhusus wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan dapat meningkat secara signifikan. (ril/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES