19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Waspada! Sambungan Listrik Liar di Kisaran Marak

Asahan, MISTAR.ID

Sebagai upaya antisipasi mencegah terjadinya kebakaran akibat korsleting listrik PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kisaran menertibkan puluhan sambungan listrik illegal / liar di seputar Jalan Sutami Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Selasa (29/11/2022).

Pemutusan tersebut dilakukan langsung oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) didampingi personel kepolisian dari Polres Asahan. Mereka mendatangi dan memeriksa bangunan tersebut dan melihat langsung kondisi listriknya. Selanjutnya sambungan listrik yang ditemukan illegal langsung diputus.

“Penertiban sambungan listrik liar yang tidak resmi ini merupakan kegiatan rutin pada razia yang kami lakukan. Sampai saat ini sudah belasan sambungan yang sudah ditertibkan. Ini masih banyak lagi mungkin jumlahnya akan mencapai puluhan,” kata Rosiana Hasibuan, Manajer PLN ULP Kisaran kepada wartawan.

Baca juga:PLN UP3 Siantar Berikan Sambungan Listrik Gratis pada Warga  

Penertiban sambungan listrik liar ini akan dilaksanakan selama beberapa hari kedepan. Pemasangan listrik yang tidak resmi kata Rosi mengakibatkan kerugian negara dan dapat memicu terjadinya kebakaran.

“Perlu digaris bawahi, yang kami tertibkan ini instalasi listriknya bukan soal status bangunannya,” kata dia menambahkan penertiban dilakukan dengan sikap yang humanis, ramah dan professional.

Diterangkan manager yang akrab disapa Rosi ini, sambungan listrik liar bisa saja terjadi karena berbagai faktor banyak masyarakat yang tidak mau repot mengurus sambungan listrik baru padahal bisa dilakukan dengan mudah bahkan tidak perlu repot repot datang ke kantor PLN.

Baca juga:Dirut PLN Jamin Tak Ada Lagi Calo Tambah Daya

“Jika dulu pelanggan harus ke kantor pelayanan untuk pasang baru, sekarang dengan mudah lewat sentuhan jari pada gadget, cukup melalui PLN Mobile,” ujarnya. (Perdana)
[18.19, 29/11/2022] +62 813-9626-3059: Foto: petugas P2TL menertibkan sabungan listrik liar di Kisaran. (Istimewa)

Related Articles

Latest Articles