Warga Pertanyakan Pengangkatan Camat Siborongborong Berlatar Belakang S.Pd

Camat Siborongborong, Panca Lumbamtoruan (Foto: Istimewa/Mistar)
Taput, MISTAR.ID
Sejumlah warga Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, mempertanyakan pengangkatan Camat Siborongborong, Panca Lumbantoruan, yang diketahui memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Pendidikan (S.Pd).
Sorotan warga muncul karena jabatan camat dinilai identik dengan aparatur yang memiliki latar belakang ilmu pemerintahan atau telah mengikuti pendidikan kepamongprajaan.
Warga Siborongborong, H Nababan dan M Silaban, mengatakan pengangkatan camat berlatar belakang S.Pd menjadi pembahasan di tengah masyarakat.
“Saat ini sudah santer pembahasan mengenai dilantiknya Camat Siborongborong dengan latar belakang pendidikan S.Pd,” ujar keduanya, Selasa (19/5/2026).
Menurut mereka, masih ada aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki latar belakang ilmu pemerintahan dan dianggap lebih sesuai untuk menduduki jabatan camat, terlebih Kecamatan Siborongborong merupakan salah satu kecamatan kelas A di Kabupaten Tapanuli Utara.
“Apalagi Siborongborong merupakan salah satu kecamatan besar dari 15 kecamatan di Taput,” ujar mereka.
Di tempat terpisah, pemerhati birokrasi Makmur Sianturi menilai lulusan S.Pd tetap dapat diangkat menjadi camat selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut Makmur, jabatan camat tidak terbatas hanya bagi lulusan ilmu pemerintahan, melainkan harus memenuhi syarat administrasi dan kompetensi pemerintahan.
“Latar belakang pendidikan S.Pd bisa dilantik menjadi camat, tetapi harus memenuhi kriteria, antara lain syarat kepangkatan kepegawaian dan menguasai ilmu teknis pemerintahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang camat harus berstatus pegawai negeri sipil (PNS) serta memiliki pengetahuan teknis pemerintahan.
Menurutnya, pengetahuan tersebut dapat dibuktikan melalui ijazah bidang pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.
“Jika tidak memiliki latar belakang pendidikan pemerintahan atau sertifikat kepamongprajaan, calon camat wajib mengikuti Pendidikan Teknis Pemerintahan bagi calon camat,” kata Makmur.
Program pendidikan tersebut umumnya diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) atau Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Menanggapi itu, Panca Lumbantoruan mengaku dirinya telah mendaftar untuk mengikuti diklat kepamongprajaan, namun hingga kini belum menerima panggilan.
“Saya sudah mendaftar untuk diklat kepamongprajaan, tetapi sampai saat ini belum ada panggilan,” ujar Panca saat dikonfirmasi pada Selasa (19/5/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara, Jenri Simanjuntak, mengatakan camat dapat diangkat meski bukan berasal dari latar belakang ilmu pemerintahan.
Namun demikian, yang bersangkutan tetap wajib mengikuti pendidikan kepamongprajaan setelah menjabat sebagai camat.
“Bisa saja setelah dilantik menjadi camat dengan latar belakang pendidikan S.Pd, kemudian nanti mengikuti diklat kepamongprajaan,” ujar Jenri saat dihubungi, Senin (18/5/2026).
Saat ditanya apakah Camat Siborongborong sudah memiliki surat atau persyaratan diklat dari Kemendagri, Jenri tidak memberikan jawaban lebih lanjut.
PREVIOUS ARTICLE
Presiden Prabowo Sumbangkan Sapi Kurban untuk Warga Deli SerdangBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















