19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Warga Keluhkan Bangunan Tembok Pagar tanpa SIMBG di Beringin Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID

Warga Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, mengeluhkan bangunan tembok permanen yang berdiri pada pembangunan gudang atau pabrik pakan ternak.

Pasalnya, pembangunan tembok pagar yang letaknya di Dusun Kediri, Jalan Besar Lubuk Pakam-Pantai Labu, Desa Sidodadi Ramunia, itu diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Gedung (SIMBG). Apalagi selama proses pembangunan, membuat resah masyarakat sekitar karena debu yang sangat mengganggu.

“Masih pembangunan tembok pagar saja kami sudah kena imbasnya, akibat debu yang mengganggu dan banjir di saat hujan. Apalagi nanti saat pembangunan gedungnya. Informasi yang kami dapat, setelah pembangunan pagar, maka dilanjutkan pembangunan gudang atau pabrik pakan ternak,” kata Hengky, salah seorang warga yang bersebelahan dengan bangunan tersebut kepada mistar.id, Kamis (2/3/23)

Baca Juga:Bekas Perkara Korupsi Pembangunan Jalan dan Jembatan Outer Ring Road Siantar Belum Dilimpahkan

Untuk itu, Hengky minta kepada Pemkab Deli Serdang agar tidak mengeluarkan SIMBG bangunan tersebut. Sebab, di kiri-kanan bagunan merupakan rumah padat penduduk. “Kan aneh saja, kiri-kanan pemukiman padat penduduk malah ada berdiri bagunan gudang atau pabrik pakan ternak itu. Harus juga dipertimbangkan kebisingan mesin maupun bau akibat pakan ternak,” papar Hengky bersama tiga rekannya.

Camat Beringin H Iskandar Sayuti Siregar yang dikonfirmasi mengaku kalau pihaknya tidak mengetahui siapa pemilik bangunan. Padahal, pihaknya sudah menanyakan kepada pekerja bangunan. “Kita sudah tanya kepada pekerja siapa pemilik bangunan,tapi mereka tidak tahu. Kita sampaikan juga agar pemilik bangunan datang ke kantor camat, sehingga kita tahu pasti bangunan itu untuk apa. Namun, hingga saat ini tidak ada yang datang,” ungkap Iskandar.

Sementara Kasi Pengendalian Tata Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Sulton Hasibuan,  menyatakan setelah dicek pada data di komputer bahwa SIMBG pembangunan pagar atau pabrik tersebut belum ada.

Baca Juga:Pembangunan Tembok SDN Teladan Sumbul Ditunda, Uang Sumbangan Dikembalikan

“Setelah kita cek di data komputer, SIMBG bangunan pagar dimaksud belum ada. Karenanya, kita akan turun ke lapangan bersama Satpol PP untuk melakukan pengecekan. Kemudian kita akan telusuri siapa pemiliknya agar bisa kita surati,” tutur Sulton Hasibuan.

Solton mengaskan, sebenarnya sebelum memiliki SIMBG, seseorang belum boleh melakukan pembangunan. Jika sedang berjalan maka harus dihentikan. “Kalau belum memiliki SIMBG, bangunan bisa kita hentikan. Makanya nanti kita akan tinjau terlebih dahulu ke lapangan,” tandas Sulton.(rinaldi/hm15)

Related Articles

Latest Articles