Wednesday, March 19, 2025
home_banner_first
SUMUT

Wali Kota Tanjungbalai Tutup Tempat Hiburan Malam Dan Warnet

journalist-avatar-top
Selasa, 24 Maret 2020 21.31
wali_kota_tanjungbalai_tutup_tempat_hiburan_malam_dan_warnet

wali kota tanjungbalai tutup tempat hiburan malam dan warnet

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Untuk mencegah meluasnya penularan virus corona, Wali Kota Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial SH, MH meminta seluruh bisnis tempat hiburan, karaoke, tempat Bilyard dan warnet tutup sementara untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

Penutupan sementara tempat hiburan tertuang dalam surat edaran Walikota Tanjungbalai no:503/5809 tanggal 24 Maret 2020 tentang penutupan sementara tempat hiburan, Bilyard, Karaoke dan Warnet di Kota Tanjungbalai.

Bilang Wali Kota, Surat edaran ini, berlaku mulai hari Ini hingga batas waktu yang akan disampaikan kembali sesuai perkembangan penanganan virus Corona di Tanah air.

“Mengingat merebaknya penyebaran virus corona yang kian mengkhawatirkan, maka untuk meminimalkan dampak, saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Forkopimda Tanjungbalai untuk membantu dan memantau proses ini,” kata Walikota H.M Syahrial saat mengunjungi langsung salah satu tempat hiburan di Kota Tanjungbalai, Selasa (24/3/2020).

Hal ini juga sejalan dengan point 2 ayat 3 maklumat Kapolri No. Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang menyatakan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Menurut Walikota, jenis usaha hiburan yang ditutup yaitu tempat hiburan malam, pub, karaoke, tempat bilyard dan warnet.

Walikota H.M Syahrial meminta selama masa penutupan tersebut semua tempat usaha yang ada di Kota Tanjungbalai tidak menerima pelanggan dan seluruh jajaran aparat keamanan diminta ikut melakukan pengawasan.

“Ancaman wabah corona berbahaya oleh karena itu mari bersatu untuk menjaga keselamatan bersama,” tutup Wali Kota.

Penulis: Erwin
Editor: Manson

REPORTER:
TAGS