Friday, July 17, 2026
home_banner_first
SUMUT

Wakil Bupati Paluta Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Pekerja Rentan

Mistar.idJumat, 17 Juli 2026 pukul 11.07 WIB
wakil_bupati_paluta_serahkan_santunan_kematian_bpjs_ketenagakerjaan_kepada_ahli_waris_pekerja_rentan

Wakil Bupati Padang Lawas Utara, H. Basri Harahap menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris pekerja rentan yang terdaftar melalui program bantuan iuran Pemkab Padang Lawas Utara dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit di Lapangan Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Jumat (17/7/2026). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan/Mistar)

news_banner

Padang Lawas Utara - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan bersama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program bantuan iuran Pemerintah Daerah serta program bantuan iuran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Penyerahan santunan dilaksanakan oleh Wakil Bupati Padang Lawas Utara pada Jumat (17/7/2026) di Lapangan Kantor Bupati Padang Lawas Utara.

Dalam kegiatan tersebut, masing-masing ahli waris menerima manfaat santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000. Santunan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui Program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan beserta keluarganya ketika menghadapi risiko meninggal dunia.

Penyerahan santunan ini menjadi bukti bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan rasa aman kepada pekerja, tetapi juga memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh perlindungan finansial sehingga dapat meringankan beban ekonomi akibat risiko sosial yang terjadi.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Padang Lawas Utara, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Melalui dukungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, perlindungan bagi pekerja rentan terus diperluas melalui pembiayaan iuran yang bersumber dari APBD maupun Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Wakil Bupati Padang Lawas Utara, H. Basri Harahap dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara berkomitmen untuk terus menghadirkan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan yang selama ini memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi.

"Santunan yang diserahkan hari ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui Program BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap seluruh pekerja rentan di Kabupaten Padang Lawas Utara dapat terlindungi sehingga ketika terjadi risiko kerja maupun risiko meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan manfaat yang dapat membantu keberlangsungan hidup mereka. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara akan terus mendukung perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat," ujar Basri.

Sementara itu ditemui di tempat berbeda, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara atas komitmen yang terus ditunjukkan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin dengan baik. Santunan yang diserahkan hari ini menjadi bukti bahwa Program BPJS Ketenagakerjaan benar-benar memberikan manfaat nyata kepada peserta dan keluarganya. Kami berharap kolaborasi ini terus diperkuat sehingga semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkap Chris.

Melalui sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, diharapkan cakupan kepesertaan pekerja rentan terus meningkat sehingga seluruh pekerja memiliki akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, produktif, dan terlindungi dari berbagai risiko sosial ekonomi. (ril)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN